Begini Amar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Terhadap Para Koruptor Di RSUD Rohul

Dok wartariau.com

WARTARIAU.COM PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Rokan Hulu (Rohul) Doni Saputra, SH dan Agung Arda Putra, SH melaksanakan sidang Perkara dugaan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019 Senin,11 April 2022  di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sidang kali ini, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim dalam amarnya, Terdakwa Su Bin MS menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU  No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP

Selain itu, Majelis Hakim  juga menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair  melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.

Seterusnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama  Dua bulan

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya, membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. 

Sedangkan, untuk Terdakwa FH Bin S H, Majelis Hakim  menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Kemudian menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seterusnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000. dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama Dua bulan

Seterusnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Untuk Terdakwa AS Bin MN, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dinyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seterusnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama Dua bulan 

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500

Terakhir, Terdakwa NR Bin F, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Kemudian, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair  melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama Dua bulan 

Seterusnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500. 

Sidang berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

TERKAIT