KUHP Baru dengan Pengedepanan Norma Restorative Justice

BERSAMA WAMENKUMHAM, KUMHAM GOES TO CAMPUS SOSIALISASIKAN KUHP BARU DI UNIVERSITAS RIAU

WARTARIAU.COM Pekanbaru – Dalam rangka mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada Desember 2022 dan efektif pada 2026, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej hadir langsung di tengah-tengah masyarakat Pekanbaru dalam program Kumham Goes to Campus. Sosialisasi yang dihadiri oleh akademika dan aparat penegak hukum tersebut dilaksanakan pada Gedung M. Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau, Rabu (17/5).

Didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Wakil Menteri menyampaikan bahwa KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Sebelumnya, hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis. Kini telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitative.

"Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman,” ujar Wamenkumham.

Wamenkumham melanjutkan visi KUHP tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan. “Jadi dalam KUHP ini sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat serta salah satu tujuannya dapat mengurangi Over Kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia,” tambahnya".

Wamenkumham menyebutkan ada lima misi untuk mengubah pola pikir masyarakat dari sudut pandang hukum pidana, yakni Demokratisasi, Dekolonisasi, Modifikasi Alternatif Pidana, Konsolidasi dan Harmonisasi serta Modernisasi. "KUHP Nasional ini senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, hadir pula dua narasumber lainnya dalam memberikan sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang Paten dan Desain Industri, yakni Bambang Sagitanto selaku Analis Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Asep Achmad selaku Pemeriksa Desain Industri Madya.

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti menyambut baik kegiatan Kumham Goes to Campus yang dilaksanakan dan berharap agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi yang baik dan benar terkait KUHP sehingga tidak terjadi bias informasi.

Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Riau, para Kepala UPT di lingkungan Kemenkumham Riau, para akademisi dari universitas di Riau dan sekitar 700 mahasiswa. Dalam sesi tanya jawab, bergantian dari pihak akademisi dan mahasiswa membedah keberadaan KUHP Nasional yang akan mulai diberlakukan per tanggal 2 Januari 2026 nanti. Presiden mahasiswa Unri juga sempat menyampaikan kajian mahasiswa terkait kebebasan berpendapat yang diatur dalam KUHP yang baru kepada Wamenkumham.(Gery)

TERKAIT