Komisi II Minta Bukti Kepemilikan Sah Lahan pada Indosawit Subur

Solusi Belum Ada, Masyarakat Ulayat Ukui Hearing Ke DPRD Riau

Dok wartariau.com

WARTARIAU.COM PEKANBARU - Dengan berjalannya waktu serta upaya penyelesaian perselisihan lahan perkebunan antara Masyarakat Ulayat Ukui dengan PT Indosawit Subur seluas 2.650 Hektar, yang sudah dibawa ke pihak pihak yang berkompeten baik Tingkat Kabupaten sendiri sampai ke tingkat Pusat, namun sampai saat ini belum juga membuahkan hasil.

Sehingga masyarakat Ulayat Ukui bersama Penasehat Hukumnya (PH) yakni Hendra Marpaung,SH dan team membawa masalah ini ke Komisi II DPRD Riau, melalui Hearing bersama antara pihak masyarakat Ulayat dan pihak 

PT.Indosawit Subur yang digelar pada Kamis (07/04/2022) di ruang Komisi II Gedung DPRD Riau Jl.Sudirman Pekanbaru.

Dalam wawancara langsung awak media dengan Team Penasehat Hukum masyarakat Ulayat Hendra Marpaung mengatakan, "Sengketa ini bermula sudah lama sekali yakni sejak tahun 1995 sampai saat ini" tegas Team PH masyarakat Ulayat.

"Tanah Ulayat diratakan dengan alat alat berat yang dikawal langsung oleh oknum oknum aparat sehingga masyarakat ketakutan dan tidak berdaya untuk mencegahnya, padahal di atas tanah tersebut sudah ada fasilitas fasilitas umum seperti Masjid, Pemukiman dan Pemakaman umum dan lain lainnya. Pihak PT.Indosawit Subur juga sudah pernah memberi opsi- opsi tapi terhenti karena ada oknum yang mengaku perwakilan dari pihak masyarakat Ulayat untuk bernegosiasi dalam penyelesaiannya, padahal oknum tersebut bukanlah utusan masyarakat Ulayat, sehingga tidak ada titik temu jadinya," tambah Marpaung selaku PH masyarakat Ulayat.

Kesempatan yang sama Datok Penghulu Tasi selaku Kepala Suku Palabi  berharap kepada pihak Parlemen DPRD Riau khususnya Komisi II untuk bisa membantu mengembalikan hak-hak atas lahan /tanah kami yang selama ini sudah ditanami sawit yang hasilnya dinikmati oleh pihak PT.Indosawit Subur sampai saat ini.

"Kami sangat berharap banyak kepada Bapak dan Ibu yang duduk di Komisi II, untuk dapat membantu kami dalam upaya mengambil kembali hak kami yang sudah puluhan tahun kami kuasai secara turun temurun," ungkap Penghulu Tasi.

Dengan hampir senada Datok batin Tuo Napuh Bujang Badrun yang punya wilayah di Pelalawan berharap sama agar masalah ini cepat selesai dan masyarakat kami bisa nyaman menguasai serta  menggarap tanahnya masing masing.

"Kita akan perjuangkan ini sampai ke manapun dan sampai titik darah penghabisan, tanah ini hak kami dari nenek moyang kami dan kami tidak pernah menjualnya, karena tanah Ulayat yang secara adat tidak pernah di perjual belikan, hanya boleh di garap saja secara turun temurun, tegas Datuk Badrun dengan semangat.

Sebelum wawancara usai, pihak PH menambahkan, semoga Komisi II segera fokus dengan masalah kita ini.

"Saat Hearing tadi Pihak DPRD Riau dari Komisi II berharap kepada pihak PT Indosawit Subur untuk bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan seluas 2.650 Hektar itu secara transparan di muka umum jika ada," tutup Bang Marpaung.

TERKAIT