Terdakwa Kasus Penadah Sapi Di Rohul Bebas Dari Segala Tuntutan Hukum
WARTARIAU.COM ROKAN HULU-Akhirnya, Terdakwa Gozali Hasibuan, bisa menghirup udara segar, setelah setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, SH MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul).
Kepala Kejari Rohul, Pri Wijeksono, SH MH menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan.
"Hal tersebut karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada Terdakwa pidananya diancam paling lama Lima tahun," kata Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Inte Ari Supandi, SH MH, Senin (4/4/2022).
Untuk itu, Lanjutnya, Kejari Rohul melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Gozali Hasibuan yang merupakan pelaku penadahan Tiga ekor sapi milik korban Dippos.
"Terdakwa Gozali Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUH Pidana," ungkap Ari Supandi SH MH.
"Terdakwa Gozali Hasibuan pada awalnya tidak mengetahui tindakan yang telah dilakukannya merupakan tindak pidana," ujarnya
Ketidaktahuannya mengakibatkan Terdakwa GH berhadapan dengan proses hukum, namun korban Dippos bersedia memberikan maaf pada Terdakwa dan berharap agar Terdakwa tidak mengulang perbuatannya.
"Terdakwa Gozali Hasibuan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas Ari Supandi SH MH mengakhiri.
(Dr/R)
Tulis Komentar