Jokowi Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini

Jokowi Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini, Asal Sudah Terima Vaksin Booster

Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah shalat Tarawih di masjid. Selain itu, mudik lebaran diperbolehkan dengan syarat tertentu.

WARTARIAU.COM, PEKANBARU - Selain menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia, Presiden Jokowi juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idufitri 2022.

 

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).

 

Kendati demikian, Jokowi tetap memberikan syarat bagi pemudik yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.

 

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," lanjut Jokowi.

 

Selain itu, Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.

 

"Tetap dengan prokes (protokol kesehatan)," tegasnya.

 

Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022.

 

Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

 

Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.

 

Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid

 

Pelonggaran juga diberikan Jokowi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

 

Kini PPLN tidak lagi diwajibkan melakukan karantina.

 

Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.

 

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi.

Kendati kewajiban karantina dihapuskan, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.

"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," imbuh Jokowi.

Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan. Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.

 

Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.

Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.

"Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina enggak relevan," kata dia.

tribunnews.com

TERKAIT