Ini Cara Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah

Pengusaha Simak! Ini Cara Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah

Minyak Goreng Curah/Foto: Aulia Damayanti

Wartariau.com

PEKANBARU - 

Pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah usai pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET). Pengusaha akan mendapatkan pembayaran selisih harga minyak goreng curah.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan skema pembayaran selisih harga minyak goreng curah dilakukan BPDPKS selama dua minggu sekali.

"Nanti selisihnya harga dari distributor reimburse ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Jadi subsidinya di situ. Dua minggu sekali selisih dihitung sekalian evaluasi. Pabrik diminta daftarkan distributornya. Nanti subsidi dibayarkan," jelasnya dalam acara dialog tentang Minyak Goreng di Kemenko Perekonomian, Jumat (18/3).

Aturan cara klaim tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Berikut cara klaim subsidi minyak goreng curah bagi pengusaha, dikutip detikcom dari Permenperin No 8/2022, Senin (21/3/2022):

1. Untuk memperoleh subsidi atas pemberlakuan HET minyak goreng curah, pengusaha wajib mengajukan permohonan pembayaran kepada BPDPKS.

2. Permohonan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

3. Unggah dokumen di SIINas, di antaranya:
a. laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan atau pengecer
b. faktur pajak

Setelah itu, data tersebut akan diverifikasi. Hasil verifikasi dan surat permohonan akan diajukan kepada BPDPKS. Jika disetujui, BPDPKS akan melakukan pembayaran subsidi dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Sebagai informasi, besaran subsidi minyak goreng curah ini dihitung berdasarkan selisih HAK dengan HET.

"HAK sebagaimana dimaksud ayat (2) mengacu pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir," tulis pasal 9 ayat 3.
detik.com

TERKAIT