Honorer Satpol PP (DPO) Kepemilikan 4 Kg Sabu

DA Honorer Satpol PP (DPO) Kepemilikan 4 Kg Sabu Berhasil Di Bekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Wartariau.com BENGKALIS- Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap DA (28) Bin MS salah seorang tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Warga Jalan Utama, Gg. SD, Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 4 Kilogram (Kg).
Penangkapan tersebut terjadi pada hari jumat (29/10/2021) sekira pukul 07.00 Wib dilakukan penangkapan dirumah tersangka DA di Jalan Utama, Gg. SD, Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka. DA bahwa Jumat (01/01/2021) lalu, sekira pukul 23.00 Wib AM alias Along datang kerumahnya untuk menitipkan 2 bungkus sabu dan 1 bungkus ribuan pil ekstasi. Akan tetapi 1 bungkus sabu dibawa kembali oleh AM.
Lalu 1 bungkus sabu dan 1 bungkus ribuan pil ekstasi yang bersama DA, ia sembunyikan di kebun belakang rumahnya selama 4 hari. Dan kemudian diambil oleh AD (DPO).
Terkait hal tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, didampingi kanit narkoba IPDA Alex Sinaga, SH membenarkan adanya penangkapan DPO narkoba tersebut, Dan tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengamankan tersangka DA.
Berkat kerja keras tim Satres narkoba Polres Bengkalis akhirnya membuahkan hasil tim berhasil menangkap tersangka DA bin MS,
Dan tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Bengkalis. Atas perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal Penyalahgunaan Narkoba,” Pungkas Iptu Tony Armando tutupnya.
TERKAIT