3 Kali Kajari Hadiman 'Kalah

3 Kali Kajari Hadiman Kalah Tempur Melawan Tersangka Korupsi di Kuansing

Wartaria.com Kuansing - Untuk kali ketiga Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (uKuansing) menghadapi kekalahan melawan gugatan  praperadilan tersangka korupsi di 'Negeri Pacu Jalur' tersebut. Kekalahan terakhir terjadi, Kamis (28/10/2021) lalu tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 93 tahun. Kejari Kuansing 'kalah tempur' dengan Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman yang sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi bimbingan teknis tahun 2013 lalu.
Hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yosep Butarbutar SH dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Indra Agus pada 12 Oktober lalu dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Hakim Yosep mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang sidang perdananya berlangsung 26 Oktober lalu, setelah sempat ditunda sepekan dari jadwal awal 19 Oktober.

Indra Agus telah dinyatakan harus dilepaskan. Namun kadung perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Komisaris BUMD Riau, PT Riau Petroleum itu harus tetap berada di tahanan Lapas Kelas II B Taluk Kuantan. Indra sudah beralih menjadi tahanan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sehingga Kejari Kuansing tidak memiliki kewenangan mengeluarkannya dari tahanan lapas, sebelum mendapat perintah penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasus 'kalah tempur' melawan tersangka korupsi yang kedua yakni saat Kejari Kuansing digugat praperadilan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP. Hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Timothee Kencono Malye SH membebaskan Hendra dari status tersangka yang disematkan penyidik Kejari Kuansing dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 5 April 2021 lalu.

Hakim PN Taluk Kuantan menyatakan penetapan tersangka Hendra AP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif tidak sah dan cacat hukum. Surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman SH, MH dengan nomor: Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021 pada tanggal 03 Februari 2021 lalu, dinyatakan hakim tidak sah. Hingga saat ini, status Hendra AP dikembalikan sebagai saksi perkara tersebut.
"Status Hendra saat ini masih sebagai saksi. Kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli BPKP perwakilan Riau," kata Hadiman kepada RiauBisa.com, Jumat (29/10/2021) pagi tadi.

Kekalahan ketiga yang dialami oleh Kajari Kuansing melawan tersangka korupsi lewat gugatan praperadilan yakni saat menghadapi Aries Susanto. Aris adalah tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuansing.

Aris menggugat praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan harta benda miliknya. Namun, pada 22 Desember 2020 lalu, hakim tunggal PN Taluk Kuantan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aris Susanto. Lagi-lagi penyitaan harta Agus dinyatakan tidak sah.

'Kalah tempur' 3 kali melawan tersangka korupsi tentu tak menghilangkan hasil kerja keras penyidik tipikor di Kejari Kuansing. Sederet hasil kerja pemberantasan korupsi oleh jajaran Kejari Kuansing tetap harus mendapat acungan jempol. Setidaknya, Kejari Kuansing telah menyeret tujuh pejabat Kuansing dalam kasus korupsi.
Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius sudah menjadi narapidana dalam kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Empat anak buah Muharlius yakni mantan Kabag Umum M Saleh dan pejabat PPTK di lingkungan Setdakab Kuansing sudah menjalani masa hukum setelah pernyataan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tersebut.

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuantan Singingi Fakhruddin juga sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek interior Hotel Kuansing padfa Agustus 2021 lalu. Anak buah Fahkrudin yang menjabat PPTK proyek yakni Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Perkara tersebut diusut oleh Kejari Kuansing. Hotel Kuansing merupakan salah satu bagian dari Proyek 3 Pilar yang kini menjadi target khusus Kejari Kuansing. Dua proyek lainnya adalah kampus Universitas Islam Kuansing dan Pasar Modern Kuansing. Proyek 3 Pilar menelan anggaran ratusan miliar.

Terakhir, mantan Bupati Kuansing Mursini juga menjadi pesakitan korupsi dalam kasus yang ditangani oleh Kejari Kuansing. Mursini menjadi terdakwa dari pengembangan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Mursini didakwa merugikan negara ditaksir sebesar Rp 1,5 miliar dari kegiatan tersebut. Saat ini kasusnya masih disidangkan di PN Pekanbaru.

Menanggapi 3 kali 'kalah tempur' melawan tersangka korupsi, Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH mengaku biasa-biasa saja. Menurutnya, kekalahan dalam gugatan praperadilan tidak menghilangkan perkara pokok. Penyidik kata Hadiman masih berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Praperadilan hanya soal formil, bukan materil. Kalau hakim praperadilan menyatakan kami (penyidik, red) salah, maka kami otomatis langsung memperbaiki kembali dan langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan. Yang penting sudah menemukan dua alat bukti,"  kata Hadiman yang menyandang predikat Kajari Terbaik Ketiga Nasional dan Pertama di Riau dalam prestasi pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. (*)
TERKAIT