Pelaku Dendam Anaknya Dihamili Korban

Kasus Pembunuhan di Bagan Nenas Rohil Terungkap, Pelaku Dendam Anaknya Dihamili Korban

Wartariau.com ROKAN HILIR  : Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK, Kamis (14/10/2021), menggelar pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan atau penganiayaan berat yang terjadi di Sungai Bagan Nenas, Dusun 3, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil, pada Rabu (06/10/2021) lalu, yang sempat menggegerkan warga.
Orang nomor satu di Polres Rohil itu dalam pers rilisnya didampingi Kasat Reskrim, AKP. Eru Alsepa, SIK dan Kabag Humas, AKP. Juliandi, SH, mengungkapkan awal kronologis penemuan mayat yang ditemukan warga di aliran Sungai Bagan Nenas, Kec. Tanjung Medan, yang tidak diketahui identitasnya terjadi, pada Rabu,(06/10/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

"Saat di temukan warga kondisi korban sudah meninggal dunia dalam keadaan terapung, dengan kedua tangan terikat di belakang mengguanakan tali tambang dan leher diikat tali tambang, lalu ditenggelamkan pakai pemberat batu batako di dalam karung," jelas Kapolres.

"Kemudian dilakukan identifikasi, diketahui mayat tersebut bernama Sugiono alias Ugi, 32 warga Sei Meranti, Kec. Tanjung Medan, Rohil, berprofesi sebagai petani. Untuk mengidentifikasinya maka dibentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan ini, tim Reskrim Polres serta Polsek Pujud dengan diback up Subdit Jatanras dan IT Ditkrimum Polda Riau. Diketahui, Selasa,(28/09/2021), korban Ugi meninggalkan rumah. Korban memberitahu kepada pelapor, korban akan ke Sindur menjumpai saudara AD dan setelah korban pergi dari rumah ia tidak ada kembali lagi," jelasnya.

"Lalu berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan tim gabungan khusus yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Eru Alsepa, SIK, MH untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh petunjuk, pelaku pembunuhan 5 orang, yang mana sebelumnya mereka merencanakan terlebih dahulu di Kabupaten Padang lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Di sini tim berhasil mengamankan dua orang tersangka AW, 19 dan AN, 24 yang bekerja sebagai pemanen buah sawit," paparnya.

Kemudian kata dia, tim melanjutkan pemburuan dan tepat, pada Senin (11/10/2021), petugas kembali berhasil mengamankan SP, 54 di Jalan Lintas Riau-Sumut.

"Adapun pelaku lainnya yang menjadi DPO inisial AD, IO dan BG masih dalam pemburuan. Selanjutnya para tersangka yang telah diamankan dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," terangnya.

"Hasil penyembangan motif pelaku masalah dendam kepada korban S, yang tega menghamili anak pelaku SP. Sebelumnya juga korban pernah melakukan perselingkuhan di Rohul dengan guna-guna atau magic dan terus berlanjut. Pelaku SP tidak senang, apalagi anaknya telah hamil akibat ulah korban S. Akhirnya pelaku Ad menjebak korban S untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu bersama-sama," terang Nurhadi.

Kasus pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut sudah ada perencanaan, pada Senin (27/09/2021) malam, ada saksi yang mendengar untuk menghabisi korban Sx

"Pelaku enam orang dengan eksekutor Ad, dibantu Mr x dan IO yang saat ini sudah diidentifikasi. Setelah korban dianiaya akhir dimasukan mobil lalu diikat dan dibuang di Danau Napangga, karena sudah mengembang tubuh korban muncul kepermukaan air. Sementara sepeda motor korban di kletek untuk mengubah bentuk aslinya atau mengelabuhi," paparnya.

"Perbuatan pelaku kita kenakan Pasal 340 junto 348 dengan hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup," beber Nurhadi.


TERKAIT