Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Saabu di Sentajo Raya

Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Saabu di Sentajo Raya

Wartariau.com TELUKKUANTAN- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing  menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama AW als Ar (20), di Desa Pulau Kopung, Sentajo Raya.
Penangkapan dilakukan Rabu  (13/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib di jalan desa Pulau Kopung.
''Penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika itu,  bermula  informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu- Sabu  di Desa Pulau Kopuang Sentajo Raya Kuansing Rabu (13/10/2021)," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan Kamis pagi.
Selanjutnya, atas informasi tersebut  Kasat Res Narkoba AKP PJ Nababan,SH memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan  pengungkapan.
Sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki �" laki yang bernama AW Als Ar yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan di Desa Pulau Kopuang Sentajo.
Setelah diamankan selanjutnya terhadap diduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu di kantong celana sebelah kanan.
Kemudian petugas juga menemukan kembali 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu- Sabu di aspal di bawah tempat pelaku diamankan yang diakuinya terjatuh dari tangannya saat diamankan.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 2  (dua) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,02 Gram 1 (satu) Helai celana panjang warna putih, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warnA hitam tanpa plat nomor.
Saat ini, sebut dia, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa  ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
''Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," Kasubbag Humas Polres Kuansing.

Sumber: Riausky.com


TERKAIT