Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp3,8 M

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp3,8 Miliar di Jawa Timur, 5 Pelaku Ditangkap

Wartariau.com Polisi mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu antarprovinsi di Jawa Timur. Lima orang tersangka ditangkap bersama barang bukti uang palsu dengan nilai nominal Rp3,8 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, awalnya Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu di Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
"Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu palsu yang diedarkan di kawasan itu," jelasnya, Kamis (7/10).
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mengetahui bahwa uang palsu itu diproduksi di Bojonegoro. "Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," sambungnya.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi pada 16 September 2021. Dari tangan tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 71 lembar.
"Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang palsu itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," katanya.
Polisi lalu menangkap AAP. Dari rumahnya ditemukan dua tas ransel berisi upal dengan nominal Rp1 juta.
"Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto," tambahnya.
Polisi lalu memburu dan berhasil menangkap AUW. Dari tangannya diamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp100 ribu atau dengan nilai nominal Rp30 juta.
"Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni AS dan JS," pungkasnya.
Para tersangka diketahui berdomisili dari berbagai daerah. ASP (63) merupakan warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok; AAP alias Gus Ali (44), warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk; AUW (57), warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang; AS (37), warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; dan JS (56), warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 10 bulan lalu. Polisi masih mengembangkan pengakuan mereka.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 37.371 lembar atau dengan total nominal Rp3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang, serta alat potong kertas.
Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Sumber: merdeka.com


TERKAIT