Geledah Rumah, Polisi Temukan Barang Ini di Bawah Lantai Dapur, Pria di Riau Digelandang ke Bui

Geledah Rumah, Polisi Temukan Barang Ini di Bawah Lantai Dapur, Pria di Riau Digelandang ke Bui

Geledah Rumah, Polisi Temukan Barang Ini di Bawah Lantai Dapur, Pria di Riau Digelandang ke Bui

Barang bukti yang ditemukan polisi bersama pria di Rohil berinisial RS (33). Brang bukti ditemukan di bawah lantai dapur. Foto: istimewa

Rokan Hilir – Rumah pria di Rohil digeledah polisi, dan ditemukan barang ini di bawah lantai dapur, langsung digelandang ke bui.
Diduga melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu seorang pria RS (33) warga jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Bangko, polres Rokan Hilir.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,11gram.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkan kronologi penangkapan.
Pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 17.45 WIB berdasarkan informasi yang dapat dipercaya tentang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk RS di jalan Pusara Hilir kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Dari saku kiri celana pelaku diamankan 1 unit handphone Samsung warna putih.
Kemudian, di bawah lantai dapur rumah ditemukan barang bukti 1 buah plastik bening klip merah yang di dalamnya berisikan 4 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu.

Ada juga 3 bungkus plastik bening kosong, 1 buah kotak senter warna hijau yang berisikan 2 buah cotton bud, 2 buah pipet ukuran kecil, 1 buah mancis, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik.


Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika tersebut diperoleh dari SA.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah SA akan tetapi sudah melarikan diri dan rumah dalam keadaan kosong.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Juliandi SH.

Amankan Wanita Pengedar Sabu

Sebelumnya, seorang wanita pengangguran diamankan Polsek Bagan Sinembah karena kedapatan simpan sabu di celana dalamnya.
Tersangka diamankan pada Jumat (3/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB di kediamannya di jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km. 39 Kepenghulan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Siti Rahayu Boru Ritonga alias Ayu (31) diamankan petugas karena setelah diinterogasi mengakui bahwa 6 paket sabu dengan berat total 1, 27 gram yang ditemukan adalah miliknya.
Sabu itu akan dijual kembali dan diedarkan.
Ayu kemudian diamankan dalam penyelidikan pihak berwajib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.
“Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi sabu, ” ujarnya.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Djari, STrK melakukan penyelidikan,” imbuh Juliandi.

Tim opsnal mendapat informasi bahwa di dalam sebuah kamar berdinding bambu yang dihuni tersangka sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan memasuki kamar tinggal tersangka tersebut melalui pintu belakang.
Pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah itu, 2 orang laki-laki berhasil melarikan diri.
Satu orang lainnya yang merupakan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti di hadapannya tepatnya di atas lantai terdapat 1 paket plastik bening diduga berisikan butiran kristal dan 1 buah alat isap sabu (bong), dan 3 buah mancis.
Selanjutnya dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa masih ada menyimpan barang bukti lainnya didalam saku celana.

Pelaku diminta untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, didapati 1 buah dompet yang berisikan 5 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari Surya (DPO) untuk dijual atau diedarkan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” urai AKP Juliandi SH.
Keseluruhan barang bukti itu antara lain, 6 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat iisap sabu atau bong.
1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet pelastik. Berat kotor diduga narkotika jenis sabu-sabu 1,27 gram.
“Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine,” ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.



TERKAIT