Metode "CORS" dalam penentuan posisi Dengan Akurasi Ketepatan Tinggi

Perihal Sengketa Tanah, DR. Dayat Limbong : SOP Harus Sesuai Permenag/KBPN

Wartariau.com. PEKANBARU, DR. Dayat Limbong, S.H.,M.Hum seorang ahli dibidang Hukum Pertanahan/Agraria, dan juga seorang dosen dibeberapa Universitas pada Program Sarjana maupun Pasca Sarjana di Sumatera Utara (Sumut) menyikapi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) perihal sengketa lahan (tanah).


DR. Dayat Limbong, S.H.,M.Hum menyampaikan, bahwa Prosedur dalam pengukuran bidang tanah seharusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan seperti yang tertuang dalam pasal 77 ayat 2 Permenag /KBPN No. 3 Tahun 1997.

setelah itu, petugas melakukan persiapan untuk mengukur. Seperti memeriksa tersedianya sarana Peta pendaftaran atau Peta dasar Pendaftaran lainnya sesuai dengan lokasi tanah yang dimohonkan.


" Jadi, petugas melakukan persiapan dan pengecekan Peta pendaftaran dan Peta dasar Pendaftaran dan petugas memberitahukan kepada pemohon waktu pengukuran/pengembalian batas. Sesuai yang tertuang didalam (Pasal 79 Permenag/KBPN No. 3 Tahun 1997),". Sampaikan DR. Dayat Limbong. Kamis Siang, (26/08/2021) 


Jika dalam pengukuran menggunakan gambar situasi hal mempunyai pengertian ketika dilakukan pengukuran untuk pendaftaran pertama kali belum diikatkan pada titik ikat yang pasti dengan kordinat yang pasti sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN). Sambungnya


Kemudian, untuk pengukuran yang dilakukan secara metode "CORS" dalam penentuan posisi, DR. Dayat Limbong mengatakan, bahwa "CORS" itu merupakan salah satu aplikasi teknologi yang berbasis Global Navigation Satellite System. Yang kegunaannya, untuk memperoleh data hasil ukur sesuai dengan akurasi posisi atau ketepatan yang tinggi terhadap suatu objek dilapangan.


" "CORS" aplikasi teknologi untuk memperoleh data hasil ukur sesuai dengan akurasi posisi atau mendapatkan ketepatan yang tinggi terhadap suatu objek ". Ucapnya


Selanjutnya, Ahli Hukum Bidang Pertanahan atau Agraria ini menjelaskan perihal gambar ukur dalam bidang tanah.


" Gambar ukur merupakan dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih. Dan situasi sekitarnya serta data hasil dalam pengukuran tanah, baik berupa jarak, sudut, Azimuth ataupun sudut jurusan sesuai (Pasal 1 angka 2 Permenag/KBPN No. 3 Tahun 1997),". Ungkapnya


Kemudian, saat ditanyakan pendapat ahli jika dalam pengukuran kembali tidak didasarkan pada hasil ukur yang tercantum pada gambar ukur semula ketika dilakukan pendaftaran pertama kali.


Ahli menjawab, bahwa Hal tersebut tidak dibenarkan. Karena, pengukuran kembali adalah tindakan rekontruksi batas bukan pengukuran seperti awal pendaftaran pertama kali.


" Hal itu tidak dibenarkan, kalau ada dilakukan pengukuran kembali itu adalah rekontruksi batas bukan pengukuran,". Ucapnya


Semua data ukuran jarak, sudut, Azimuth ataupun sudut jurusan harus didasarkan data awal. Kalau tidak, hasil pemetaan rekontruksi batas tidak akan sama. Dan hal ini, sering akan terjadi over lapping (Tumpang tindih seluruhnya) atau Side lapping (Salah satu sisinya tumpang tindih). Kemudian, harus juga diketahui, ketika dilakukan pengukuran tanah, para tetangga batas (sepadan) atau Jiran wajib hadir. Jika, tetangga batas (sepadan) atau Jiran tidak hadir atau tidak sepakat dengan batas tanah yang ditetapkan, maka batas tanah baru merupakan "Batas Sementara" sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997. Sambung Ahli Bidang Hukum Pertanahan/Agraria ini


Kemudian, jika terjadi gugatan suatu perkara pertanahan didalam Peradilan. Dimana, masyarakat menuntut haknya untuk mencari keadilan atas kepemilikan hak tanahnya yang telah dikuasi dalam waktu tertentu serta sudah melakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan setempat, namun dinyatakan gugatannya tersebut telah lewat waktu (kadaluwarsa).


Ahli menjawab, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan, bahwa sertifikat merupakan Surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya. Sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data surat ukur buku tanah hak yang bersangkutan.


" Jika terjadi gugatan suatu perkara Pertanahan di Pradilan, masyarakat yang mengajukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat harus mempunyai Surat Tanda Bukti Hak yang kuat mengenai data fisik dan data Yuridis sesuai dengan data surat ukur buku tanah hak yang bersangkutan,". Tuturnya


Bagaimana pendapat ahli, jika terjadinya perubahan nomor jenis Hak atas tanah tertentu, namun tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan tidak ada juga Cap kantor.


DR. Dayat Limbong menjawab, bahwa perubahan nomor jenis Hak atas tanah bertentangan dengan Pasal 164 Ayat (4) Permenag/KBPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana, pada kolom (3) dan (4) buku tanah dijelaskan untuk mencatat perubahan-perubahan yang terjadi, baik tehadap data yuridis dan data fisik bidang tanah maupun status buku tanah dan hal-hal lainnya, meliputi antara lain, peralihan hak, pembebanan, diletakkannya sita, diterbitkannya sertifikat pengganti, dinyatakannya buku tanah yang tidak berlaku lagi, dan pencatatan-pencatatan lainnya, terdiri dari ; tanda tangan, nama dan NIP, Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk dan Cap Dinas Kantor Pertanahan. Ungkapnya


Selanjutnya, media ini bertanya terkait keabsahan jika Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terbit atas bidang tanah yang sudah terjual habis, namun SKGR masih dipakai untuk mendaftarkan hak atas tanahnya.


Ahli menjawab, Jika Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) masih terbit atas bidang tanah yang sudah habis terjual, maka surat tersebut tidak berkekuatan hukum. Hal ini sering terjadi bahwa,"Surat Mencari Tanah " Seharusnya " Tanah Mencari Surat". Dimana dalam pengertiannya, ada dulu tanahnya baru dibuat surat penguasaan atau kepemilikannya dan didaftarkan haknya. Ungkap DR. Dayat Limbong


Terus, sambung media ini, jika dalam suatu blok persil tanah dialihkan haknya kepada pihak lain melalui jual beli, namun tidak diperlihatkan nomor bloknya. Bagaimana pendapat ahli.


Ahli menjawab, jika suatu hamparan bidang tanah terdapat beberapa blok bidang tanah maka harus dicantumkan blok bidangnya atau nomor persik. Dan, setiap blok selalu dimulai dengan nomor awal seperti nomor 1 dan seterusnya. Misalnya, Blok A No. 1 kemudian Blok B No. 1 dan seterusnya. Jika hanya disebutkan nomor persilnya saja namun tidak disebutkan nomor bloknya, maka cenderung timbul masalah. Demikian juga jika ada koordinat bidang tanah, harus dicantumkan kordinatnya agar tidak terdapat kesalahan letak. Karena, setiap bidang tanah mempunyai kordinat tertentu. jika hal ini kesengajaan, patut diperiksa dengan cermat apakah ada motif lain. Tuturnya


Terakhir, saat media ini menanyakan pendapat ahli perihal Prosedur jika terjadi suatu Jual beli terhadap tanah yang telah terbit sertifikat hak atas tanahnya.


Ahli menjawab, berdasarkan Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) Permenag/KBPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa untuk Pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena pemindahan hak yang dibuktikan dengan Akte PPAT. 


Perahlian ini dilakukan setelah pengecekan sertifikat. Namun, jika sudah terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang tercatat dibuku tanah tidak tercatat dalam sertifikat, maka Kepala Kantor Pertanahan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon pendaftaran perahlian hak, bahwa permohonan pendaftarannya ditolak dengan surat sesuai bentuk yang sudah ditentukan. Tutup DR. Dayat Limbong. ***

TERKAIT