PT BMI, Tersangka Korporasi Kasus Kebakaran Lahan di Riau

PT BMI, Tersangka Korporasi Kasus Kebakaran Lahan di Riau, Perkembangan Kasusnya Kini

Wartariau.com PEKANBARU - Berkas perkara tersangka korporasi pembakar lahan, PT Berlian Mitra Inti (BMI) dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.
Untuk itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara ini, masih berupaya melengkapinya.
"Tersangka PT BMI, korporasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Rabu (18/8/2021).
"Berkas PT BMI sudah tahap I. Hasilnya dinyatakan belum lengkap atau P-19, belum P-21," imbuhnya.
Lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terbakar seluas 94 hektare pada Maret 2020 lalu.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau lantas menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa.
Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya.
Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kajaksaan atau tahap I.
Kebakaran di PT BMI terjadi di sejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar. Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.
Secara umum, tak ada permasalahan meski kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka.
Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos.
Dalam kasus ini, diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahan PT BMI terbakar.
Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, lantaran tidak terdapat menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik juga tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar.
Sehingga, aktivitas di sana disinyalir ilegal. Hal ini, setelah penyidik melakukan pengecekan ke Dinas Perkebunan Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 joncto Pasal 119.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com




TERKAIT