Terungkap Cara Sadis Pelaku Membunuh Korbannya yang Sedang Hamil

Rekonstruksi Pembunuhan di Kampar Riau, Terungkap Cara Sadis Pelaku Membunuh Korbannya yang Sedang H

Wartariau.com, Kampar – Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar Bersama Kejaksaan Negeri Kampar mengelar Rekontruksi kasus pembunuhan seorang wanita hamil yang terjadi di Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar, Senin (9/8).

Diketahui pelaku merupakan suami korban sendiri.

Rekontruksi di hadiri oleh langsung jajaran Reskrim Polres Kampar serta Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan yang didampingi 2 orang Jaksa peniliti yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Mereka menyaksikan langsung Rekontruksi yang digelar di halaman Polres Kampar.
Dalam rekontruksi itu juga menghadirkan 3 orang saksi dan pelaku berinisial AIP alias Alex.
“Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi tersebut. Kami dari pihak Kepolisan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kampar untuk menggelar Rekontruksi, hal itu bertujuan agar memperjelas motif tersangka melakukan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, pada Berseripos.com Senin 9 Agustus 2021.
Bery mengatakan, rekontruksi sengaja digelar di halaman Polres Kampar untuk mencegah kerumunan apabila masyarakat ingin menyaksikan langsung di tempat kejadian perkara.
Selain itu, kata Dia, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban maka rekontruksi dilakukan di Polres Kampar.

“Yang penting syarat – syarat rekontruksi terpenuhi secara menyeluruh,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan saat dimintai tanggaan mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja berkoordinasi dengan pihak Kepolisan untuk menggelar reka ulang agar ketika pelimpahan berkas perkara pihaknya hanya tinggal meneliti berkas tersebut, sehingga kasus ini tak menemui kendala dan lancar sampai segera ke meja hijau.
“Jadi diharapkan kordinasi ini berdampak baik pada hubungan pekerjaan, sehingga pihak Kejaksaan tidak menemui kendala lagi untuk menelaah berkas perkara yang diterima saat sudah proses pemberkasan nanti. Ini hanya mempermudah saja agar tidak ada pemulangan berkas perkara,” beber Sabar.
Dengan adanya reka ulang, kata Dia, pihak Kejaksaan lebih mudah melakukan penyusunan dakwaan terhadap tersangka serta mempermudah Jaksa untuk mempelajari berkas. Oleh karena itu Rekontruksi harus dilakukan.
Disinggung mengenai apakah ada fakta baru, Sabar mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan ada fakta baru dalam rekontruksi tersebut, namun ada adegan tambahan yang diperagakan oleh pelaku pembunuhan.
“Ada adegan baru yang diperagakan, dimana terdakwa terlebih dahulu menggali tanah pada septic tank,” bebernya.
Dari pantauan pewarta, rekontruksi itu memperagakan cara pelaku melakukan aksi sadisnya terhadap istrinya yang sedang berbadan dua.
Pelaku melakukan aksi pembunuhan itu dengan cara dipiting hingga tewas lalu menguburkan korban pada septic tank yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Korban sempat mengeluarkan cairan dan darah dari mulut, sehingga pelaku membekapnya dengan bantal.
Kejadian tragis itu bermula dari pertengkaran antara korban dengan tersangka AIP (suaminya) yang dipicu oleh rasa cemburu.**


TERKAIT