Polisi dan Jaksa Selidik Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid-19

Polisi dan Jaksa Selidik Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti

Wartariau.com SELATPANJANG - Pihak Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19.

Saat ini pihak Kejari Kepulauan Meranti masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan yang dilaporkan secara tertulis oleh Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) ke Kejari Kepulauan Meranti pada 23 April 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Waluyo melalui Kasi Intel, Hamiko Senota SH mengakui juga sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Hamiko juga masih enggan berkomentar banyak, karena menurutnya masih perlu mendalami dugaan ini. Dia juga tidak menampik jika pihak kejaksaan telah memanggil dan meminta keterangan kepada semua kepala bidang yang bersangkutan terkait laporan yang disampaikan oleh ormas tersebut.

"Iya, kita masih menindaklanjuti kasus ini. Sudah dilakukan klarifikasi dan diminta keterangan semua kepala bidang di Dinas Kesehatan yang bersangkutan perkara tersebut, tunggu saja proses selanjutnya dan tidak ada yang kita tutup-tutupi perkara ini," kata Hamiko, Kamis (17/6/2021) malam.

Meski sudah mulai melakukan penyelidikan, Hamiko belum bersedia memberi tahu jumlah anggaran yang diduga terdapat penyimpangan, seperti yang dilaporkan.

Sementara itu Polres Kepulauan Meranti juga sedang melakukan penyelidikan awal terhadap kasus itu yang diindikasikan terdapat penyalahgunaan anggaran Covid-19.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK mengatakan saat ini juga telah memanggil sejumlah pejabat struktural yang berkaitan dengan realisasi anggaran tersebut.

"Iya masih dalam proses lidik. Kita juga sudah memanggil sejumlah pejabat teknis Diskes untuk menjadi saksi dan sudah juga dimintai keterangannya," katanya.

AKBP Eko mengaku masih akan terus mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 itu secara tuntas.

Sejauh ini diakuinya belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau sudah ada nanti akan diinformasiklan lebih lanjut. Karena masih meminta keterangan dari sejumlah pejabat disana. Untuk kepala dinas kesehatan belum. Nanti yang terakhir dia kita panggil, tunggu saja," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) ke Kejari kepulauan Meranti pada hari jumat tanggal 23 april 2021 melayangkan laporan kepada Kejari Kepulauan dengan Nomor. 007/L-K/DK/DPP-LM2R_Pro.Riau/IV/202 dengan isi temuan penyalahgunaan wewenang serta dugaan Korupsi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun temuan tersebut diantaranya dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen illegal yang dianggap tidak sesuai dengan Perbup No 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD, tapi digunakan kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.

Selain itu ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 milyar tahun 2020-2021, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 Milyar dan pengadaan APD masker kain bersama tim Puspa senilai Rp 250 juta.
TERKAIT