Gadis Belia Digilir 4 Remaja

Belum Sempat Berpakaian Usai Disetubuhi Pacar, Gadis Belia Digilir 4 Remaja

Wartariau.com KETAPANG -- SE, gadis berusia 18 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi korban pemerkosaan 4 remaja pria. Gadis belia itu digilir keempat pelaku usai bersetubuh dengan pacarnya, MR.

Dikutip dari suara.com, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, mengatakan, keempat pelaku, yakni MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17), sudah ditangkap aparat Polres Ketapang.

''Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan,'' kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, Jumat (28/5/2021).

Diceritakan korban kepada polisi, pada Selasa (25/5/2021) lalu sekira pukul 15.00 WIB, korban diajak jalan-jalan oleh pacarnya, MR. Setelah bertemu, pacarnya malah mengajaknya ke rumah tersangka RG untuk berhubungan intim.

Puas menyetubuhi SE, MR lantas meninggalkan korban dalam kamar. Tak lama kemudian, empat remaja di bawah umur, yaitu MA, HA, AS dan RG mendatangi rumah itu.

Saat masuk ke kamar, mereka melihat korban sedang rebahan dengan kondisi telanjang, karena belum sempat memakai pakaian usai bersetubuh dengan pacarnya.

''Kedua pelaku, yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban,'' beber Primas.

Usai diperkosa, korban lantas membuat laporan ke Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

''Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda,'' jelasnya.

Dua pelaku, yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana, yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.

''Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara,'' tegasnya.

Sementara pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pacar korban, MR, hanya dijadikan saksi.***
TERKAIT