Wartariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran uang dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah..." />
Termasuk Kepada Partai

Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Arus Kas Dalam Kasus Nurdin Abdullah, Termasuk Kepada Partai

Wartariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran uang dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang merupakan tersangka penerima suap untuk pembangunan infrastruktur. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik ​​sedang menjajaki kemungkinan aliran uang ke banyak pihak, termasuk partai politik.

"Kami sedang selidiki, uangnya sudah diterima dari proyek. Kami belum selidiki secara detail ke mana alirannya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Persada, Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi terkait kemungkinan itu. aliran dana ke pesta, Selasa, 2 Maret.

Dilansir dari VOI, Alex meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan KPK. Selain itu, menjadi tugas penyidik ​​untuk menelusuri di mana dan untuk tujuan apa suap dari Nurdin digunakan atau disalurkan.

Meski begitu, Alex mengatakan uang tersebut bisa digunakan dan disalurkan Nurdin kepada sponsor dari pengusaha lokal untuk membayar hutang biaya kampanye. Dia mengatakan, hutang itu kemudian dilunasi dengan memberikan kontrak proyek kepada mitra yang mungkin mendukung dia atau tim kampanye.

“Tapi semuanya pasti akan dijajaki di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail berapa uang yang dia terima dan uang itu untuk apa, tapi nanti akan terungkap di pengadilan,” jelasnya.

Diketahui, permintaan KPK untuk mengusut aliran suap yang diterima Nurdin juga dilontarkan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga. Ia mengatakan, dengan ditetapkannya politisi PDIP sebagai tersangka penerima suap, seharusnya ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran uang ke berbagai pihak, termasuk ke partai.

“KPK perlu menelusuri hal ini untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang menikmati uang tersebut, baik perseorangan maupun organisasi seperti parpol. Jika terbukti, maka partai tersebut layak untuk dituntut,” kata Egi dalam keterangan tertulisnya kemarin. .

Menelusuri partai tertentu, termasuk partai politik itu penting. Mengingat biaya politik dalam pemilu di Indonesia cenderung mahal dan membuat calon kepala daerah kerap mendapat bantuan dari pengusaha.

Hal inilah yang menyebabkan terjadinya timbal balik dari calon terpilih menjadi pengusaha dan bermuara pada praktik korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka pada Sekretaris Kementerian Pekerjaan Umum dan Cipta Karya (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Sementara itu, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.

Dalam kasus ini, Nurdin selaku Gubernur Sulawesi Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Selain itu, Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung bisa kembali mengerjakan proyek di Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021.

TERKAIT