Wartariauterdep" />
Dukun Cabul Ini Ditangkap Unit PPA Polres Inhu

Modus Therapy Totok Badan, Dukun Cabul Ini Ditangkap Unit PPA Polres Inhu

Wartariau.com -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Inhu Polda Riau seorang tersangka dukun cabul berinisial EK (37) warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Korban sebut saja Bunga (24) warga Rengat kepada kedua orangtuanya mengaku telah di cabuli oleh pelaku di dalam sebuah ruangan di rumah korban. 
Modus pelaku mencabuli korban saat korban ingin berobat kepada pelaku karena akibat penyakit yang di idap korban tidak kunjung sembuh.

PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada awak.media, Senin 15 Februari 2021 menyampaikan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin 8 Februari 2021 malam lalu pukul 22.30 WIB di rumah korban.
Pelaku yang kesehariannya sebagai pekerja buruh kasar itu, di sebutkan sebagai ahli totok syaraf, tiba di rumah korban pada Senin pagi pukul 09.00 WIB.

Pelaku di terima oleh orangtua korban,  Harbani (45) yang sebelumnya sudah saling kenal. Kepada pelaku, orangtua korban bercerita banyak mengenai penyakit yang di alami anaknya. Bahkan, korban sempat di operasi tapi penyakit anaknya tidak kunjung sembuh.

"Pelaku berada di rumah korban hingga malam hari. Kepada orangtua korban,  pelaku akan berusaha menolong korban dengan cara therapy totok. Kemudian pelaku dan korban masuk ke dalam kamar. Sebelum mengobati korban, pelaku berpesan kepada orangtua korban dan sejumlah saksi yang saat itu sengaja hadir untuk menyaksikan pengobatan korban, harus berada di ruang rertutup dan  tidak boleh di lihat oleh siapapun," terang Misran.

Modus pelaku di dalam pengobatan therapy totok menggunakan jari tangan ke seluruh bagian tubuh korban. Namun, tidak lama kemudian, korban berteriak dan berlari keluar dari kamar sambil menangis. Melihat itu, orangtua korban dan sejumlah saksi merasa heran dan bertanya mengapa korban menangis.

Sambil menangis, korban menceritakan perbuatan pelaku yang memqsukan sesuatu ke alat vital korban. Mendengar iru, orangtua korban dan para saksi sontak meradang dan melaporkannya ke Polres Inhu.

"Setelah menerima laporan,  personel Sat Reskrim Polres Inhu langsung menuju ke TKP atau Quick Respon. Saat di lakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku di gelandang ke Mako Polres Inhu untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Misran mengakhiri.

TERKAIT