Wartariau.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp1 miliar ke negara sebagai bentuk pemulihan keuangan dari perk" />
KPK Setor Uang Denda Rp 1 M

KPK Setor Uang Denda Rp 1 Miliar dari Terpidana Korupsi Soetikno Soedarjo

Wartariau.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp1 miliar ke negara sebagai bentuk pemulihan keuangan dari perkara korupsi. Uang tersebut merupakan denda yang diberikan terpidana kasus suap dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedardjo.

"Selasa (26/01/2021) jaksa eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp 1 miliar atas nama terpidana Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/2) malam.

Ali mengatakan, uang denda itu sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Di hari yang sama KPK juga menyetorkan uang pengganti sejumlah Rp 224.050.000 atas nama terpidana Muhammad Tamzil. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tamzil diketahui merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di pemerintah kabupaten Kudus.

"Sebesar Rp 224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2.125.000.000,00 atas nama terpidana Muhammad Tamzil. Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.900.950.000," ucap Ali.

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama Terpidana Saiful Illah

Pertama, uang pengganti dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoardjo Judi Tetrahastoto senilai Rp 229.300.000. Kedua, dari terpidana mantan Kabag Unit Layanan Pemkab Sidoardjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp 225.000.000.

Ketiga, terpidana mantan Bupati Sidoardjo Saiful Illah sejumlah Rp 350.000.000. Ketiganya diketahui merupakan terpidana perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di kabupaten Sidoardjo.

"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terpidana yang ditangani KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.

Sumber: merdeka.com

TERKAIT