Wartariau.com ROHI" />
Nekat Cabuli Anak Tirinya Dibawah Umur

Alasan Pesugihan, Ayah di Rohil Nekat Cabuli Anak Tirinya Dibawah Umur

Wartariau.com ROHIL, - Entah setan apa yang merasuki seorang ayah berinisial N berusia 42 Tahun nekat cabuli anak tirinya sebut saja namanya Bunga (nama samaran, red) umur 12 tahun dengan alasan untuk pesugihan.

Tersangka N tersebut akhirnya diringkus Satreskrim Polres Rohil di daerah Lipat Kain, Kabupaten Kampar pada Kamis (28/1/2021) malam, atas laporan dari ibu kandung Bunga yang korban pencabulan tersangka N (ayah tirinya).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dikatakannya tersangka sudah diamankan pihaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Benar, sudah kita amankan pria berinisial N tersebut di Lipat Kain, Kabupaten Kampar, dari pengakuan pelaku saat di interogasi melakukan perbuatan pencabulan itu untuk pesugihan agar bisa mendapatkan uang,” ujar AKP Juliandi, Selasa (2/1/2021).

Tidak sampai hanya disitu, dijelaskan Kasubbag Humas Polres Rohil itu saat dilakukan pemeriksaan tersangka juga melakukan perbuatan keji itu karena penasaran dengan rasa perawan.

“Tersangka melakukan pencabulan itu juga karena penasaran dengan rasa perawan, yang mana sebelumnya pelaku sudah tiga kali menikah dengan janda sebelum menikah dengan ibu korban yang berstatus seorang janda juga,” beber AKP Juliandi.

Dijelaskannya lagi, dari pengakuan korban bahwa dirinya telah sering kali dicabuli saat mereka berada di daerah Balam, Kecamatan Bangko Pusako dan di daerah Lipat Kain, Kabupaten Kampar.

“Korban sudah 3 kali di cabuli dan didaerah lipat kain selama satu bulan dicabuli setiap hari, untuk pasal tersangka dipersangkakan Pasal yang di langgar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

TERKAIT