Wartariau.com – Persidangan dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dal" />
Jaksa: Kabareskrim Bisa Jadi Saksi Sidang

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa: Kabareskrim Bisa Jadi Saksi Sidang

Wartariau.com – Persidangan dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri dengan terdakwa pengusaha Tommy Sumardi kembali menyeret sejumlah nama saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 25 November 2020.

Nama-nama yang diseret oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi yaitu Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan Kepala Bareskrim (kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan nama-nama yang disebut dalam persidangan tidak menutup kemungkinan dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi saat sidang.

"Kalau memang perlu dipanggil, ya akan dipanggil. Tetapi kalau tidak perlu dipanggil, ya untuk apa. Jadi tergantung kepentingannya bagaimana nanti untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor,” kata Ali di Kejaksaan Agung pada Jumat, 27 November 2020.

Menurut dia, pemanggilan para saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan penghapusan red notice tentu tergantung dari keputusan majelis hakim yang memproses dan mengadili perkara tersebut. “Nanti, biar Hakim yang menilai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo angkat bicara karena namanya disebut terus oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus korupsi pengurusan penghapusan red notice Djoko S Tjandra.

Listyo berdalih tidak bakal mungkin mengusut kasus dugaan korupsi skandal Djoko Tjandra yang menyeret dua perwira tinggi Polri sampai tuntas ke akarnya, yakni Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Faktanya saya tak pernah ragu usut tuntas kasus Djoko Tjandra. Siapa pun yang terlibat, kami usut tanpa pandang bulu. Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya,” kata Listyo pada Kamis, 26 November 2020.

Harusnya, kata dia, Irjen Napoleon sebagai jenderal bintang dua dan pejabat utama melakukan cross check apakah betul Tommy Sumardi memang mendapat restu dari Kepala Bareskrim Polri untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya, begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Listyo, pihak dari Tommy Sumardi juga sudah membantah pengakuan dari Irjen Napoleon Bonaparte. Untuk itu, Listyo meyakini majelis hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya, mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada.

“Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus red notice, karena yang mengajukan red notice Kejaksaan. Alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu,” jelas dia.

TERKAIT