Putusan Praperadilan Di PN Pasir Pangaraian,
Tindakan Polsek Kunto Darussalam Menangkap Tersangka Kasus Penipuan Sudah Sah Secara Hukum
Wartariau.com ROKAN HULU-Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar sidang praperadilan dengan agenda sidang pembacaan Amar Putusan Hakim dalam kasus penipuan atau penggelapan 1 Unit mobil merk Hino Dutro dengan Nopol BM.8093.UO. Senin, (10/8/2020) Pukul 12.30 Wib.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Adil Martogo Franki Simarmata, SH di dampingi Penitera. Hadir juga Penasehat Hukum (PH) dari Pemohon (Sukardi) Veky Syamsir, SH dan Dody Wirsa, SH dan PH dari Termohon (Polsek Kunto Darussalam) Tim Bidang Hukum Polda Riau.
Sidang praperadilan yang digelar di PN Pasir Pengaraian ini berdasarkan surat Surat Gugatan Praperadilan no:02/pid/pra/2020/PN pada Tanggal 2 Juli 2020 yang telah diajukan Pemohon atas nama Sukardi, (47), tinggal Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
"Hal ini dengan Dasar Surat Gugatan Praperadilan No:l 02/pid/pra/2020/PN pro tgl 2 Juli 2020, bertindak sebagai Pemohon Sukardi (47), tinggal di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai utara melalui kuasa hukum Veky Syamsir, SH dan Dody Wirsa, SH dari Kantor Advokat Azet, SH dan rekan Alamat Jalan Dahlia No 97 Sukajadi Pekanbaru," kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH.
Lanjutnya, kemudian termohon Polsek Kunto Darussalam. Dalam hal ini kuasa hukum dari Tim Bidkum Polda Riau.
Dalam persidangan, alasan Permohonan Praperadilan menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 20 April 2020 yang dibuat Termohon adalah tidak sah, memerintahkan Termohon mencabut status Tersangka terhadap Pemohon.
Menyatakan tindakan Termohon yang menangkap Pemohon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon mencabut status Pemohon dari status Tersangka pada Polsek Kunto Darussalam.
Menyatakan tindakan yang dilakukan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menangkap dan menahaan adalah perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakan secara patut sesuai aturan yang terdapat dalam kitab undang - undang Hukum Pidana
Menyatakan Surat Perintah Penangakapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immateril kepada Pemohon atas tindakan Termohon sebesar Rp. 500.000.000 dan kerugian Materil sebesar Rp.50.000.000
Sementara itu, putusan Praperadilan
Adapun amar putusan Hakim PN Pasir Pangaraian adalah menolak seluruhnya permohonan pemohon, menyatakan tindakan hukum berupa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah mempelajari semua yang telah diajukan Pemohon dan Penasehat Hukumnya, maka Majelis Hakim Adil Martogo Franki Simarmata SH membacakan Amar Putusan menolak semuanya permohonan Pemohon serta menyatakan tindakan hukum berupa penangkapan
"Kemudian penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(PR/dr)
TERKAIT
Tulis Komentar