Wartariau.com&n" />
Warga Mengeluh Biaya Rapid Test

Warga Mengeluh Biaya Rapid Test RSUD Rohul Rp 280 Ribu

Wartariau.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan batasan Tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test, untuk pendeksian Corona Virus Disease sebesar Rp150 ribu dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun hal itu seakan tidak berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Suhaimi (47),  warga Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan ini mengaku terbebani untuk biaya pemeriksaan rapid tes di RSUD Pasir Pangaraian. Pemeriksaan Rapid Test ini diperlukan oleh Suhaimi sebagai syarat Pendaftaran Anaknya ke salah satu pondok Pesantren yang ada di Rohul

"Sementara dirumah Sakit Swasta seperti Suryani Insani biaya rapid tes hanya Rp150 ribu, kok bisa lebih murah di RS swasta ketimbang rumah sakit Pemerintah,"tanya Suhaimi, heran.

"Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rohul, khususnya Bupati agar segera mempertanyakan soal mahalnya tarif tapid test yang ditetapkan RSUD Rohul ini, karna RSUD itu kan milik pemerintah jadi kalau bisa, Janganlah terlalu menekan masyarakat,” harapnya.

TERKAIT