Wartariau.com  PEK" />
PT SS Akui Garap Lahan di Kawasan Hutan

PT SS Akui Garap Lahan di Kawasan Hutan, DPRD Riau Akan Gelar Rapat Khusus

Wartariau.com PEKANBARU,  - Berdasarkan data yang dimiliki DPRD Riau, PT Siberida Subur (SS) sudah menyulap 1,4 ribu hektar kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007. Sementara PT SS menyebutkan pihaknya sudah mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Inhu.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung SH usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT SS, Disbun Riau, BPN Riau dan Kelompok Tani Talang Mamak di ruang Medium DPRD Riau, Senin (20/7/20).

"Hari ini terungkap bahwa mereka mengelola kebun dalam kawasan hutan. Data yang kita miliki 1,4 ribu hektar sekian. Pengakuan mereka sih 1 ribu. Tapi yang jelas mereka menggarap sejak 2007 didalam kawasan hutan", ujarnya.

Anggota DPRD Riau asal fraksi PDIP itu mengatakan, akibat penggarapan lahan secara illegal itu negara dirugikan terutama dari sisi pajak.

Menyikapi hal itu kata Robin, Komisi II DPRD Riau akan menggelar rapat secara khusus dengan Disbun Riau, Dinas LHK, BPN dan instansi terkait dari Pemkab Inhu.

Nantinya dalam rapat tersebut tambah Robin, akan merumuskan langkah- langkah yang diperlukan.

Ketika didesak apakah DPRD Riau nantinya akan merekomendasikan sanksi hukum terhadap perusahaan yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, Robin mengatakan, kita lihat nanti.

"Yang jelas hari ini secara gamblang mereka sudah mengakui mengelola kebun itu dalam kawasan hutan", ucapnya.

Diungkapkan Robin, PT SS berdalih bahwa PT SS tidak perlu mengurus ijin HGU karena hal itu hanya diperlukan untuk kredit di Bank saja.

"Nah ini sudah terungkap dan perlu keseriusan Pemda menindaklanjuti masalah ini. Harapan kita Gubernur mengambil langkah-langkah", katanya.

S�mentara saat ditanya keberadaan pemerintah selama ini mengingat kegiatan perkebunan illegal itu sudah berlangsung lama, Robin mengatakan, jangan tanya dong yang gitu-gitu.

"Jangan tanya dong yang gitu-gitu. Yang penting bagaimana agar masalah ini bisa tuntas", ujar Robin tersenyum sembari meninggalkan wartawan.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kelompok tani Talang Mamak bahwa di kawasan hutan diwilayah mereka ada kegiatan perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak mengantongi HGU.

Atas informasi tersebut kemudian DPRD Riau menindaklanjutinya dan diketahui bahwa penggarap kawasan itu adalah PT SS.

TERKAIT