Soal Dana Haji

Rizal Ramli Ungkap Pesan Penting dari Kiai Pendukung Jokowi: Jangan Dipakai Macem-macem, Itu Amanah

Wartariau.com -  Pemerintahan Jokowi telah memastikan tidak adanya pemberangkatan jamaah calon haji asal Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020/1441 Hijriyah. Kebijakan itu, mendapat reson dari mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. 

Ia kemudian mengunggah sebuah foto pada akun Twitternya. Foto itu memperlihatkan saat dirinya bertemu dengan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Atabik Ali, di salah satu pondok pesantren di Yogyakarta. 
Rizal Ramli menyampaikan, dalam pertemuan itu, sang kiai sempat menitipkan pesan terkait dana haji. Pesan itu dititipkannya kepada Rizal Ramli.

"Tgl 9 Mei 2018 berjumpa dengan tokoh besar NU, KH. Atabik Ali di Pondok Pesantren KH. Ali Maksum, Krapyak Kulon. Yogyakarta. Pendukung Jokowi. Pak Kiai titip RR sembari nangis, jangan Dana Haji dipakai macem2. Itu amanah," cuitnya dalam akun @RamliRizal, Kamis, 4 Juni 2020, yang dilansir viva.

Sementara itu sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi yaitu, Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Dana yang telah disetorkan sebagai pelunasan dibayarkan secara beragam sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441 H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah.

"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," terangnya. *** 

TERKAIT