Wartariau.com 
Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lapas,

Yasona Bakal Bebaskan 30 ribu Narapidana dan Anak

Wartariau.com - Mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk membebaskan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

"Ada sekitar 30 ribu warga binaan pemasyarakatan yang akan dibebaskan dalam proses tersebut," kata Menkumham, Yasona Laoly, Selasa 31 Maret 2020.

Keputusan pembebasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tertanggal 30 Maret 2020.

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan lima ketentuan.

Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Keempat, asimilasi dilakukan di rumah.

Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan Kepala Lapas, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Kepala Rutan.

Adapun pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan juga dengan lima ketentuan.

Pertama, narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Kedua, anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Ketiga, narapidana atau napi dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 1999, yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan WNA.

Keempat, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.

Kelima, surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jendera Pemasyarakatan. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sumber: Tempo

TERKAIT