Wartariau.com  Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupate" />
Ketua IWO Pelalawan Sebut PT. RAPP

Ketua IWO Pelalawan Sebut PT. RAPP Seperti Negara Dalam Negara

Wartariau.com Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pelalawan, Anton Sikumbang menanggapi klarifikasi humas PT. RAPP terkait pelarangan ketua IWO Pelalawan mengabadikan momen-momen Presiden RI, Joko Widodo berkunjung ke PT. RAPP Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau Jum’at, (21/02/2020) kemarin dengan memoto dari jarak 10 meter.

“Saya hanya minta izin mengambil foto untuk berita di jarak 10 meter dari pos satu ke jalan yang dilalui oleh Presiden Jokowi dan Kenapa dilarang..? Sementara pihak keamanan TNI serta Polri yang mempunyai kewenangan dalam hal ini tidak ada melarang atau mempermasalahkan hal tersebut.

Kenapa malah security dan pihak manajemen melarang..? Bukankah itu suatu bentuk Arogansi pihak perusahaan..??

” Disatu sisi saya sudah jelaskan bahwasanya saya sudah mendapatkan izin dari Budi Firmansyah untuk melakukan liputan serta sudah diperbolehkan namun kenapa saya masih dilarang..?cetusnya dengan nada kesal.

Saya datang menggunakan pakaian dan identitas yang jelas sebagai wartawan serta pihak humas yang saat itu berada tahu dengan saya.

Satu lagi,lanjutnya, Kedatangan Jokowi adalah sesuatu yang sangat luar biasa serta wajar sebagai masyarakat untuk bisa melihat langsung pemimpinnya dan seharusnya pihak RAPP lebih memberikan kesempatan kepada masyarakat bukan sebaliknya.

” Ini seolah – oleh PT. RAPP seperti Negara dalam Negara dan mempunyai aturan sendiri yang semau gue karena berkuasa,pungkasnya

Diketahui sebelumnya bahwa Humas PT. RAPP mengklarifikasi atas peristiwa Arangan terhadap ketua IWO Pelalawan dan berikut klarifikasinya

Pernyataan Humas PT. RAPP

” Terkait kejadian tidak dapat masuknya rekan-rekan media keacara kunjungan Presiden dan peresmian Pabrik PT. APR tadi pagi dan kami mohon maaf jika terjadi kesalah pahaman.

Pada acara kepresidenan dimanapun kita sama-sama mengetahui kendali protokoler untuk acara dan keamanan ada pada Tim Sekretariat Negara (Setneg) serta Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pihak perusahaan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan akses masuk siapapun ke acara harus sepengetahuan serta persetujuan dari Setneg dan Paspampres.

” Semoga teman-teman dapat memahami dan kami dengan segala kerendahan hati sekali lagi mohon maaf jika ada hal- hal yang kurang memuaskan pada pelaksanaan acara tadi.

TERKAIT