Wartariau.com PEKANBARU" />
Wabup Bengkalis Mangkir untuk Kedua Kalinya

Wabup Bengkalis Mangkir untuk Kedua Kalinya dari Panggilan Polda Riau sebagai Tersangka

Wartariau.com PEKANBARU - Untuk kedua kalinya, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, mangkir dari penggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Muhammad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkara korupsi pipa transmisi di Tembilahan.

"Sampai sore ini belum juga hadir tanpa keterangan untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, kepada halloriau.com, Senin (10/2/2020) sore. 

Sunarto menyebutkan Muhammad sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil penyidik. Berdasarkan aturan hukum, Muhammad akan dijemput paksa untuk panggilan ketiga.

"Disertai surat perintah membawa. Itu kita lakukan sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.

Diketahui, 2 tersangka yang lebih dulu ditetapkan statusnya yakni Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut
TERKAIT