Wartariau.com PEKANBARU, Berseripos.com –
Dilansir dari laman Riauonline.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa Ketua DPRD Riau, 2014-2019, Ahmad Fikri, dalam kasus
dugaan korupsi pembangunan Jembatan Water Front City, Bangkinang, hari
ini, Jumat, 1 November 2019.
Selain
Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Markas Komando
Satuan Brigade Mobile (Mako Sat Brimob) Polda Riau, Jalan Durian,
Harjosari, Sukajadi, Pekanbaru.
“Kita
memeriksa Ketua DPRD Kampar 2014-2019, Ahmad Fikri bersama empat saksi
lainnya di Mako Brimob Polda Riau hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Kelimanya
diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years
pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun
anggaran 2015-2016.
Para saksi yang diperiksa:
1. Adnan, ST, PPK Waterfront City (MYC) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar, 2015-2016
2. Ahmad Fikri, S.Ag, Ketua DPRD Kampar 2014-2019
3. Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014
4. Afrudin Amga, Sekretaris Dinas PUPR Kampar
5. Fahrizal Efendi Staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR
Sebelumnya,
Kamis, 31 Oktober 2019, KPK juga memeriksa enam saksi, antara lain
Direktur CV Dimiano Konsultan Rinaldi Azmi, Kepala Badan Pendapatan
Daerah Kampar (eks Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kampar), Kholidah.
Selanjutnya,
sopir Bupati Kampar Jefry Noer yang juga honorer di Setda Kampar,
Azhari alias Datuk Sopir, Mantan Kepala Inspektorat Kampar tahun 2017
Syafrizal, Edi Susanto alias Datuk Anto, (Staf Fungsional Bagian Hukum
Pemko Pekanbaru), serta Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan 2015-2016,
Indra Pomi Nasution.
KPK,
Kamis, 14 Maret 2019, menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Adnan
(AN) dan I Ketut Suarbawa (IKS), Manager Wilayah II PT WIjaya Karya
(Persero) atau Manager Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Pertengahan
tahun 2013, diduga Adnan menggelar pertemuan dengan I Ketut Suarbawa
dan beberapa pihak lainnya di Jakarta. Adnan ketika itu memberikan
informasi desain jembatan dan engginers estimate kepada I Ketus Suarbawa
Oktober
2013, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Water Front City
tahun anggaran 2013 senilai Rp 15.198.470.500,00 meliputi pekerjaan
fondasi jembatan dan pelaksanaan hingga 20 Desember 2014.
Atas perbuataan tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.
“Ditaksir
kerugian keuangan negara Rp 39,2 miliar dari nilai proyek Jembatan
Water Front City tahun anggaran 2015-2016 dengan total Rp 117,68 m.
Tulis Komentar