Penjualan Minyak Curah Dilarang, Harus Gunakan Kemasan
Mulai 1 Januari 2020, Penjualan Minyak Curah Dilarang, Harus Gunakan Kemasan
Wartariau.com JAKARTA
- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melarang peredaran minyak
curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya minyak
curah wajib menggunakan kemasan.
"Per
tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi
minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan
pemerintah dan dia tidak lagi suplai minyak goreng curah," ungkap Enggar
di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019) dikutip dari
CNNIndonesia.
Kebijakan
ini tidak dilakukan dengan masa transisi, artinya tidak ada masa uji
coba untuk kurun waktu tertentu. Ia mengatakan kebijakan ini sejatinya
bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para
pengusaha dari berbagai asosiasi.
Pemerintah
juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan
masyarakat sebagai pengguna. Salah satunya dengan mengadakan bazar
kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga
Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp8.000 per
kg.
Menurut
Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat
sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa
dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM).
Saat
ini, masyarakat memang masih kerap menggunakan minyak curah dalam
pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari, khususnya masyarakat kelas bawah
dan pedagang kaki lima. Data Kementerian Perdagangan mencatat
setidaknya total produksi minyak goreng di dalam negeri mencapai 14 juta
ton per tahun.
Dari
jumlah itu, hanya 5,1 juta ton yang dipasarkan ke dalam negeri alias
digunakan oleh masyarakat. Sisanya, diekspor ke luar negeri. Namun, dari
5,1 juta ton itu, hampir 50 persennya diantaranya merupakan minyak
goreng curah.
Minyak
curah sendiri merupakan minyak bekas pakai, seperti restoran dan warung
makan besar yang kemudian dijual kepada pengumpul.
Minyak
tersebut kemudian didistribusikan lagi ke pedagang pasar dalam volume
grosir untuk kemudian dijual secara eceran. Biasanya, minyak curah hanya
dikemas menggunakan plastik biasa.
"Minyak
goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Itu minyak bekas,
bahkan ambil dari selokan dan sebagainya," ujarnya.
Tak
hanya soal kesehatan, menurut Enggar, penggunaan minyak curah sejatinya
merugikan masyarakat. Sebab, volume minyak dalam plastik sederhana
sebenarnya kerap berkurang dari ketentuan penjualan.
Misalnya,
minyak curah dijual dengan takaran volume 1 kg, tapi pedagang hanya
memasukkan minyak goreng setara 0,9 kg di kemasan plastik atas minyak
yang dipasarkannya ke masyarakat. Artinya, ada kecurangan dalam
penjualan.
Kemudian,
menurutnya, penggunaan minyak curah perlu ditinggalkan oleh masyarakat
sebagai bentuk dukungan dari jaminan kualitas produk turunan minyak
sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO).
"Pemenuhan
kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO
Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan
masyarakat akan produksi negeri sendiri," ucapnya.
Enggar
mengatakan bila ada pengusaha yang masih ingin menjual minyak curah,
mereka wajib melakukan proses penyulingan ulang terhadap minyak
tersebut. Mesin penyulingan, katanya, sebenarnya dijual di pasar,
sehingga sangat mungkin untuk digunakan.
Selain
itu, ia juga menyarankan agar minyak curah tersebut tetap diawasi oleh
BPOM. Dengan begitu, sambungnya, kesehatan masyarakat tetap terjamin.
"Jadi
minyak di masukan ke dalam satu tempat, kemudian diisi ke botolnya dan
dibayar. Itu bagus. Jadi hanya dengan itulah kita ke depan berupaya
untuk menjaga kesehatan masyarakat dan harganya bisa dikontrol,"
terangnya.
Kendati
begitu, Enggar belum bisa meramal seperti apa dampak lebih jauh dari
kebijakan ini. Misalnya, apakah akan menekan tingkat daya beli
masyarakat kalangan bawah yang kerap menggantungkan pemenuhan kebutuhan
pangan dengan minyak curah.
Begitu
pula dengan kelangsungan bisnis minyak curah yang dilakoni segelintir
pengusaha saat ini. "Ya saat ini ada banyak (pengusaha minyak curah),
tapi kan selama ini tidak bisa diukur," katanya.
Lebih
lanjut, Enggar mengaku belum menyiapkan sanksi khusus bila peredaran
minyak curah masih ada di pasar. Yang terpenting, menurutnya,
sosialisasi terkait bahaya penggunaan minyak curah kepada masyarakat
selaku konsumen langsung telah dilakukan.
Selain
itu, kebijakan ini sudah mewajibkan pengusaha untuk mulai beralih ke
kemasan premium. "Ya kami tidak perlu sanksi, yang penting tidak ada
suplainya," tuturnya.
Di
sisi lain, ia mengatakan kebijakan ini sebenarnya sudah diwacanakan
oleh pemerintah sejak 2014, namun terus mundur karena sosialisasi yang
belum menyeluruh. Namun, implementasi kebijakan ditunda karena produsen
minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan
menumbuhkan industri pengemasan di daerah. (*)
TERKAIT
Tulis Komentar