Lima Terdakwa Kasus 37 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati,
Lima Terdakwa Kasus 37 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Sampaikan Pembelaan dengan Tangisan
Wartariau.com PEKANBARU
- Lima terdakwa perkara 37 kilogram sabu yang tengah menjalani sidang
di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, menyampaikan pembelaan kepada
majelis hakim Pembacaan
pledoi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kota Bengkalis
pada Jumat pagi itu berlangsung secara haru. Pasalnya, tiga dari
terdakwa masing-masing Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali
berhadapan dengan tuntutan mati. Sementara dua lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Keduanya adalah Surya Dharma dan Muhammad Aris. Suci
Ramadianto berulang kali bersumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan
Negeri Bengkalis kalau dirinya tidak bersalah dalam kepemilikan 37
kilogram sabu. Suci menyatakan tidak melakukan jual beli narkoba. Dalam
pledoinya, Suci juga bersumpah kalau memang benar dirinya bersalah,
maka dia siap menerima hukuman hingga ke anak cucunya. Namun jika
kesaksiannya benar kalau dirinya tidak bersalah, maka dia bersumpah JPU
dan penyidik diberi azab hingga tujuh turunan. Pembacaan
pledoi dilakukan Suci hingga membuat seisi ruang sidang menjadi
terharu. "Banyak pengunjung sidang yang meneteskan air mata mendengar
pledoi terdakwa," kata Taufan dikutip dari Antarariau. Dalam
pledoinya, Suci menceritakan bagaimana proses awal penangkapan dirinya
sampai diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis. Suci merasa merasa
dizalimi hingga dirinya dituntut dengan hukuman mati. Taufan
menyebutkan, pembelaan dibacakan para terdakwa benar-benar dari hati
nurani dan secara sadar. Pledoi dibacakan bergantian dengan Ratho
Priyosa selama tiga jam. "Pledoi
ini kami bacakan seluruhnya, tidak setengah setengah mengingat perkara
ini sangat serius demi mencari kebenaran materil. Dalam pledoi kami
tuntaskan betapa lemahnya pembuktian penuntut umum dalam perkara yang
akan menghilang kan tiga nyawa manusia," tutur Taufan. Penasehat
hukum juga menjelaskan tentang BAP yang dicabut oleh terdakwa. "Sudah
sangat jelas terdakwa Suci tidak ada kaitannya dengan penemuan narkotika
37 Kg yang ditemukan dalam pompong,," tegas Taufan. Taufan
dalam pledoi tertulisnya menjelaskan sebelum ditemukan narkoba terlebih
dahulu petugas Polairdan warga melakukan penggeledahan yang disaksikan
seluruh terdakwa. Saat penggeledahan awal, tidak ditemukan sabu-sabu
seberat 37 kilogram. Setelah
itu, para terdakwa diizinkan meninggalkan kapal untuk membeli bahan
bakar dengan meninggalkan nomor handphone salah satu terdakwa. Ketika
kembali, terdengar kalau di kapal pompong yang bersandar di perairan
Bengkalis tersebut ditemukan 37 kilogram sabu. JPU,
kata Taufan, terjebak pada tuntutannya dengan membuat alur cerita bahwa
terdakwa Suci dapat pesanan narkotika dari Iwan yang saat ini di Lapas
Rajabasa Lampung. Ketika diminta secara tegas untuk dihadirkan dalam
persidangan, JPU mengatakan sesungguhnya tidak tahu apakah Iwan itu ada
atau tidak. "Jadi
catatan hukum yang penting bagi kita semua, ketika penuntut umum dengan
percaya diri meminta agar terdakwa dihukum mati atas sesuatu tindak
pidana antara terdakwa dan seseorang bernama Iwan. Sementara penuntut
umum ragu apakah sosok Iwan ini manusia atau hantu," jelas Taufan. Taufan
berkeyakinan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua nota
pembelaan sesuai fakta persidangan sehingga dapat menemukan kebenaran
materil dalam perkara. (*) |
TERKAIT
Tulis Komentar