Ketua DPRD Rohul Minta 4 Partai

Jabatan Wabup Masih Kosong, Ketua DPRD Rohul Minta 4 Partai Koalisi Bertanggung Jawab

Wartariau.com PASIRPANGARAIAN - Sudah sepuluh bulan lebih jabatan Wakil Bupati Rokan Hulu (Wabup Rohul) kosong, sejak H.Sukiman dilantik sebagai Bupati Rohul aisa akhir masa jabatan, pada 14 Februari 2018 lalu. Namun hingga kini pengisian jabatan Wabup Rohul jauh dari "kenyataan".

Walaupun prosesnya sudah berjalan, namun proses pengisian jabatan Wabup Rohul , terkesan masih jalan di tempat. Penggodokan nama-nama yang akan diajukan menjadi Wabup Rohul hanya masih sebatas berproses di Internal  Parpol Pengusung, seperti Partai Golkar, Nasdem, Hanura dan Gerindra.

Lambatnya proses pengisian jabatan Wabup Rohul, mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH. Politisi Partai Demokrat, dan dirinya meminta, ke empat partai Koalisi pengusung Pasangan Suparman Sukiman, tidak lempar tanggung jawab terhadap pengisian jabatan Wabup Rohul.

"Ada 4 parpol koalisi yang harus benar-benar bertanggung jawab terhadap kekosongan jabatan Wabup Rohul, mereka tidak boleh melempar tanggung jawab kepada satu sama lain," tegas Kelmi Amri SH, Selasa (8/1/2019) sore.

Ditegaskan Kelmi lagi, untuk menuntaskan pengisian jabatan Wabup Rohul, 4 Parpol koalisi harus berani duduk satu meja dan  menentukan 2 nama untuk diajukan ke Bupati.

“Kemudian, Bupati juga tidak boleh diam saja. Karena Bupati selain dirinya menjabat bupati, dirinyakan juga Ketua parpol. Bupati harus jadi penentu dalam koalisi ini," terang Kelmi lagi.

Kelmi menyatakan, bahwa peran Bupati Rohul H.Sukiman sangat penting dalam menyelesaikan sengkarut kekosongan jabatan Wabup Rohul. Sebagai Ketua Parpol dan juga Bupati, Sukiman harus berani mendudukkan seluruh parpol dan mengambil keputusan terkait pengisian Wabup Rohul.

"Jangan sampai berlarut-larut kekosongan Wabup Rohl, dan ini jadi preseden buruk  dalam sistem pemerintahan kita dan implikasinya, bupati juga bisa dituntut oleh masyarakat atas  perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Ditanya adakah kemungkinan DPRD Rohul mengajukan hak angket ke Bupati jika kekosongan Wabup Rohul ini terus berlarut-larut. Kelmi menyatakan, hal tersebut tergantung dari Fraksi di DPRD.  Karena untuk mengajukan hak angket ada syarat yang harus di penuhi. Dan hak angket itu bisa diajukan minimal 5 orang anggota DPRD Rohul dari 5 Fraksi yang berbeda.  (Adv/ Setda Rohul)

TERKAIT