BNNP Kembali Tangkap Residivis

Satu Tahun Keluar LP, BNNP Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Wartariau.com PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, sepekan lalu menangkap Nora Novita seorang wanita tersangka penjual narkoba jenis sabu seberat 65,99 gram di Perumahan Cemara Gading Blok D, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Tersangka diketahui pernah ditahan selama 7 tahun, dari 2010 hingga 2017 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, dengan kasus pengedar narkoba.

"Tersangka ini seorang residivis, pernah ditahan selama 7 tahun dengan kasus yang sama (narkoba,red). Baru setahun keluar, malah mengulanginya, menjual narkoba ke wilayah Kampar," kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Wahyu Hidayat kepada halloriau.com, Kamis (30/11/2018).

Dari hasil penangkapan tersangka, ditemukan sabu seberat 65,99 gram disimpan dalam pipa di tempat kediamannya. Dihadapan petugas, tersangka mengakui barang tersebut didapatkan dari rekanannya yang seorang pengedar narkoba.

"Jadi tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang kurir bernama Dina (DPO). Ia mengakui sudah tiga kali melakukan aksinya sebagai penjual narkoba di Kampar, sejak keluar dari Lapas tahun 2017," sambung Wahyu.

Sementara itu, Wahyu mengatakan, jaringan yang dibangun tersangka ini berada di luar Riau. Masih dengan modus yang lama, jaringan terputus tidak mengenal siapa pengirim barang haram itu.

"Barang ini, awalnya berasal dari Aceh dibawa oleh Mr X melalui jalur darat, sampai di Medan dijemput oleh Dian (DPO) lalu diantarkan kerumah tersangka Nora untuk dijual kembali di wilayah Kampar sekitarnya," ungkap Wahyu.

Setelah melalui beberapa proses penyelidikan yang dilakukan BNNP Riau untuk melengkapi penanganannya hingga penyidikan, barang bukti ini dimusnahkan langsung, dengan melarutkan sabu dengan air dan racun serangga.

TERKAIT