Pria di Tapung Jaya Habisi Temannya dengan 'Tojok'

Kedapatan Sering Curi Sawit Miliknya, Pria di Tapung Jaya Habisi Temannya dengan


Wartariau.com
PASIR PANGARAIAN - Pria warga Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AP (42), diciduk Polisi karena menganiaya rekannya sendiri dengan tojok hingga meninggal dunia.

AP ditangkap Polisi, atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Samin (60) yang merupakan teman pelaku, dengan menggunakan tojok (besi runcing) lantaran sakit hati karena buah kelapa sawit milik tersangka sering dicuri korban Samin.

Diakui Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, SIK, MSi melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH, tersangka AP beserta barang bukti berupa tojok yang digunakan untuk dugaan pembunuhan, sudah diamankan di Mapolres Rohul.

Jelas Ipda Nanang, terkuaknya pembunuhan berawal pada Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, saat itu seorang anak kecil melihat ada sesosok tubuh manusia yang terbaring di semak-semak sekitar Posyandu Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun.

"Kemudian, anak kecil memberitahukan ke saksi Lasmuri yang kebetulan tidak jauh dari lokasi, bahwa ada orang yang sedang tiduran di semak-semak. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, ternyata orang dimaksud anak kecil itu sudah sekarat," tegas Nanang, Rabu (21/11/2018) sore.

Kemudian, Lasmuri melakukan pengecekan dan mengetahui korban sudah sekarat, dan melihat di beberapa bagian tubuh dipenuhi luka akibat benda tajam.

Melihat hal itu, selanjutnya Lasmuri melaporkan penemuan korban yang sekarat ke pihak Polsek Tandun. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Tandun melakukan kroscek ke TKP, dan menemukan korban sudah tidak berdaya. Kemudian korban sempat dilarikan ke salah satu klinik, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

"Dari penyelidikan, diketahui jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Hasil pengembangan, Polisi mengetahui identitas pelaku yakni AP alias Selamet," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Ipda Nanang, berdasarkan perintah Kapolsek Tandun AKP S Sinaga, Kanit Reskrim Ipda Aguswandi dan anggota langsung melakukan perburuan terhadap pelaku AP.

"AP kemudian berhasil dibekuk di Simpang Ngaso Ujung Batu Selasa malam. Usai ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya," terangnya.

Ipda Nanang memaparkan, dari hasil interogasi ke pelaku,, dirinya mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban Samin lantaran sakit hati karena sering mencuri buah kelapa sawit miliknya.

"AP juga mengakui, dirinya sudah sering mengingatkan korban, agar jangan mencuri sawit miliknya. Namun korban tidak mengindahkan, sehingga pelaku kesal dan menghabisi nyawa korban," tegas Nanang.

Sebut Ipda Nanang, atas perbuatannya kini pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dan tersangka dijerat pasal 354 jo pasal 351 ayat (3).
TERKAIT