PUPR Riau

PUPR Riau Akui Azki Aris Jalan Provinsi

Wartariau.com INHU - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau akhirnya mengakui bahwa jalan Azki Aris sudah menjadi kewenangan Provinsi Riau untuk melakukan perbaikan. Sebelumnya Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Riau, Yanan Aris sempat menyatakan bahwa Azki Aris bukanlah jalan provinsi.

Sebelumnya,  dalam aksi blokir jalan Azki Aris oleh masyarakat Rengat saat dihubungi wartawan, akhir minggu lalu,  Yanan menyatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penimbunan jalan tersebut."Namun perlu diketahui bahwa Azki Aris bukanlah jalan provinsi,  tegasnya saat itu.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas PU Inhu,  Yelfidar yang langsung datang pada aksi di Rengat dan menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 jalan tersebut sudah disertifikat jalan provinsi."Ini sudah ditanda tangani sertifikatnya oleh provinsi pada tahun 2017 lalu,  tegasnya.

Setelah dikonfirmasi ulang kepada Yanan, akhirnya diakui bahwa Azki Aris sudah merupakan jalan provinsi. Kemudian, Yanan mengakui bahwa jalan tersebut sudah diserahkan pada bulan April 2017, namun bekum bisa masuk dalam program perbaikan pada tahun 2018."Akan ada peningkatan jalan pada tahun 2018, tetapi hanya fungsional bukan pengaspalan,  itupun akan dilakukan oleh UPT Bina Marga Wilayah 1 yang berada di Air Molek.

Yanan berjanji pada tahun 2019 mendatang akan dibuatkan program dan anggaran untuk penanganan lebih lanjut untuk jalan yang memiliki panjang 4 km tersebut.

Satu hari usai aksi masa,  Sabtu (28/4) kata-kata Yanan langsung dibuktikan dengan langsung bekerjanya alat-alat berat pada lokasi jalan tersebut untuk melakukan perataan dan penimbunan jalan yang rusak oleh UPT bina Marga wilayah I.

"Terima kasih warga kota Rengat,  Suori Handayani atau bung Ando sebagai koordinator aksi,  FPI Inhu dan elemen lainnya yang sudah menyuarakan keluhan warga Azki Aris, hingga akhirnya didengar pemerintah dan perbaikan jalan didepan rumah kami sudah mulai dilaksanakan, ucap salah seorang warga Azki Aris,  Fendi Antoni. (mcr)

TERKAIT