Tak Ada Izin Beroperasi

Tak Ada Izin Beroperasi di Kawasan RSUD Selasih, Satpol PP Panggil Pihak Indomaret

Wartariau.com PELALAWAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan mendatangi ritel Indomaret yang berada di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih. Diduga ritel Indomaret yang beroperasi di kawasan itu belum memiliki izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DMP-P2SP) namun telah beroperasi.

"Ya, Rabu kemarin (11/4/2018), kami mendatangi Indomaret yang membangun di kawasan RSUD Selasih. Info dari DMP-P2SP, Indomaret tersebut belum memiliki izin operasional tapi sudah beroperasi, dan saat kami datangi ternyata memang mereka tak bisa menunjukkan izin SIUPP, SITU dan TDP," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pelawan, Abubakar FE, pada media ini via selulernya, Kamis (12/4/2018).

Abubakar mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Indomaret itu dipimpin oleh Penyidik PPNS Satpol dan sejumlah anggota lainnya. Atas dasar itu, Satpol PP kini tengah menunggu pihak Manager dari Indomaret untuk bisa menjelaskan kondisi ini. Apalagi kejadian ini sudah kedua kalinya yang terjadi.

"Dulu pertama yang berada di Indomaret Jalan Pemda, belakang Bank Riau, mereka beroperasi terlebih dahulu sebelum mengurus surat izin. Setelah kami panggil, baru mereka mengurus surat izin. Ini kembali lagi terjadi seperti itu. Kita tak tahu, apakah mereka sudah mengurus surat izin atau belum, nanti bisa kita tanyakan pada Managernya yang berjanji akan datang," ujarnya.

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya hanya mengetahui jika pembangunan Indomaret yang diduga tanpa izin tersebut hanya mengandalkan rekomendasi dari Camat saja. Padahal untuk pembangunan ritel diperlukan surat izin dari instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.

"Kita tunggu saja, jika sampai tiga kali tak datang maka Indomaret di RSUD Selasih itu akan kita segel," tukasnya.

Perwakilan Humas Indomaret di Pekanbaru, Ginting, saat dikonfirmasi soal ini tak tahu menahu mengenai kedatangan Satpol PP yang mengecek keberadaan izin Indomaret di Kawasan RSUD itu.

"Saya lagi d Rohil, Bang, lagi tugas. Saya sendiri tak tahu soal itu, tapi sejauh sepengetahuan saya, Indomaret yang berada di RSUD Selasih itu tengah diurus surat izinnya. Sudah dua minggu lamanya surat izin itu kami masukkan, entah sudah keluar atau belum," tukasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi 1, Faizal SE, menyayangkan sikap Indomaret yang seolah-olah meremehkan keberadaan Pemmkab Pelalawan karena beroperasi tanpa memiliki izin operasi terlebih dahulu. Apalagi ini sudah terjadi yang kedua kalinya. Ia menginginkan agar Satpol PP dapat bertindak tegas dengan menyegel keberadaan Indomaret itu sebelum izinnya diurus terlebih dahulu.

"Tutup saja atau segel kalau memang tidak ada niat baik untuk mengurus izin operasional terlebih dahulu. Ini sudah terjadi kedua kali, harusnya kan Indomaret sudah tahu prosedur semestinya," tandasnya.

Dikatakannya, dirinya juga menginginkan agar ke depan DMP-P2SP bisa membatasi surat izin yang dikeluarkan untuk pendirian ritel ini. Jangan sampai keberadaan ritel dapat membunuh secara perlahan-lahan warung-warung tradisional yang selama ini ada. Dan DMP-P2SP juga harus tegas dan berani berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup atau menyegel sementara ritel yang belum mengurus surat izin.

"Urus lah dulu surat izin, baru bisa beroperasi. Jangan terbalik aturannya," tandasnya.
TERKAIT