BPKAD Pelalawan

BPKAD Pelalawan Belum Tetapkan Peruntukan 32 Unit Mobdin Eks Dewan

Wartariau.com pasir PELALAWAN – Saat ini, ada 32 unit kendaraan roda empat merk Nissan X-Trail eks anggota DPRD Pelalawan parkir di area kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan. Tak dipergunakannya mobil eks anggota dewan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dimana sebagai pengganti mobdin yakni tunjangan transportasi.

Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson SH pada media ini, Kamis (28/12/2017) mengatakan bahwa perubahan- perubahan peruntukan aset di SKPD membutuhkan waktu dan proses.

"Yang jelas, 32 unit eks mobdin dewan ini adalah aset milik Pemkab Pelalawan. Hanya saja saat ini masih di bawah naungan dari Setwan dan tahun depan yakni 2018 akan diserahkan ke BPKAD. Baru nanti kita akan koordinasikan dengan pimpinan dan menunggu instruksi pimpinan untuk peruntukannya," terang Devitson.

Saat ditanyakan apakah mobil – mobil eks dewan tersebut dapat dijadikan mobil sewa atau rental, Devitson menjawab bisa karena dasar hukumnya sudah ada. Dikatakannya, pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 (tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah) ada aturannya tentang barang milik daerah. Karena usianya belum 7 tahun, bisa sistem sewa. Apalagi mobil eks dewan inikan baru 2 tahun usianya dimana pengadaannya pada tahun 2015 lalu.

"Jika akan disewakan atau dirental akan menambah kas daerah. Sistem kerjasamanya dengan pihak ke tiga, bekerja sama dengan dunia usaha untuk pemanfaatan aset. Banyak pengusaha-pengusaha rental maupun pengusaha yang bergerak di aplikasi transportasi online yang butuh kendaraan," ujarnya.

Namun demikian, sambungnya, semuanya tergantung instruksi pimpinan. Jelasnya butuh waktu 5 tahun ke depan agar mobil ini bisa dilakukan lelang dan berusia 7 tahun sebagai syarat aset bisa dilelang sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.

Ditanya soal jadwal lelang kendaraan eks dewan itu, Devitson menerangkan bahwa sampai saat  ini Pemkab Pelalawan belum  mendapat jadwal lelang terbuka kendaraan dinas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Dipastikan lelang kendaraan dinas Pemkab Pelalawan kemungkinan akan dijadwalkan pada tahun 2018 mendatang.

"Dari informasi pihak KPKNL jadwal pada akhir tahun 2017 sangat padat, hingga jadwal untuk Pemkab Pelalawan belum dapat dijadwalkan. Saat ini, kendaraan dinas milik Pemkab Pelalawan yang sudah memenuhi syarat untuk dilelang berjumlah 26 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 6 unit dan roda empat sebanyak 20 unit," paparnya.

Dikatakannya, salah satu syarat aset dapat dilelang yakni berusia 7 tahun ke atas sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Aset dapat dilelang jika sudah mengalami rusak berat dan tidak bisa lagi dimanfaatkan.

"Jadi sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, sekarang syarat lelang itu aset sudah berusia 7 tahun ke atas bukan usia 5 tahun ke atas. Tentu jika lelang dapat dijadwalkan pada tahun 2018 mendatang akan ada penambahan aset kendaraan yang akan dilelang,” tukasnya.
TERKAIT