Disdukcapil Pelalawan

2019, Disdukcapil Pelalawan Terbitkan Kartu Identitas Anak

Wartariau.com PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan pada tahun 2019 mendatang akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA diberikan kepada anak dimulai dari usia nol hingga 17 tahun minus satu (Kurang satu hari genap 17 tahun,red) untuk kepentingan dan perlindungan hak setiap anak di Kabupaten Pelalawan sebagai warga Negara Indonesia.

" Pada tahun 2019 kita akan menertibkan kartu identitas anak di Kabupaten Pelalawan dan saat ini jumlah anak di Kabupaten kita tercatat 136 ribu anak yang tersebar di 12 kecamatan dengan jenjang usia mulai 1 hari sampai 17 tahun," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Nifto Anin melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Joni Naidi SSos, Kamis (21/12) di Pangkalankerinci.

Lanjutnya, sebelum penertiban KIA tersebut dimulai, pada tahun 2018 mendatang pihaknya akan melakukan sosialisasi yang dilakukan di sekolah dan lingkungan pemukiman masyarakat. Untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah menganggarkannya melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2018 sebesar RP 81.795.000 juta untuk tahap sosialisasi untuk 12 kecamatan.

" Kita sudah menganggarkan dana untuk mensukseskan program kartu identitas anak. kartu identitas anak ini merupakan program dari pemerintah untuk menyiapkan identitas khusus bagi anak-anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang sehari. KIA ini sangat berbeda dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) milik orang dewasa, dimana foto pada kartu identitas anak tidak dilakukan foto secara langsung atau membawa foto dari masing-masing," sebutnya.

Sambungnya, tujuan dari program KIA sendiri untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya pengabsahan WNI bagi seluruh anak Indonesia. Sehingga anak Indonesia termasuk di anak-anak di Kabupaten Pelalawan bisa memiliki perlindungan hukum serta ikut mengambil bagian secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

" Penerbitan kartu identitas anak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Untuk itu, dengan adanya upaya yang kita lakukan guna mendukung program Pemerintah Pusat ini, maka kita sangat optimis pada tahun 2019 KIA sudah mulai diterbitkan dan diberlakukan di Negeri Seiya Sekata ini," pungkasnya. (MCr)

TERKAIT