Kejagung Tangkap Buronan Korupsi

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dana Penanganan Sosial Jatim Di Malaysia

Wartariau.com Bagus Sucipto SP yang merupakan buronan kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Masyarakat (P2SM) Provinsi Jawa Timur TA 2008 berhasil ditangkap di Johor, Malaysia oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Berita Terkait
Polri Telah Berkoordinasi Dengan KPK Terkait Penangkapan Miryam
Seorang Buronan Bareskrim Tertangkap Di Kelapa Nunggal
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Buronan Interpol
"Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 26/11 sekitar jam 22.40 waktu Malaysia bertempat di apartemen Nusaperdana di Johor baru Suryo rencananya akan divonis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siang hari ini," kata Jamintel Adi Toegarisman, di Kantor Kejagung Jakarta, Rabu (29/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Suryo tidak hanya ditetapkan terdakwa oleh Kajari Jatim saja, melainkan yang bersangkutan telah mendapatkan empat perkara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yaitu dari putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tahun 2011, kemudian Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tahun 2010 dan Pengadilan Negeri Jombang tahun 2011 serta yang terakhir Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ada empat perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" terang Adi.

Pihaknya, kata Adi masih mendalami berapa total nilai kerugian negara dari empat perkara tersebut, ia hanya menjelaskan modus pelaku sehingga biaa meninggalkan Indonesia.

"Modus yang sama dengan Gayus Tambunan. Jadi menggunakan paspor dengan nomor orang lain yang kemudian dirubah identitasnya menjadi identitas yang bersangkutan" ujarnya.

Penangkapan tersebut berkat kerjasama Adhiyaksa Monitoring Center dengan Satuan Kerja di wilayah Jamintel dibantu oleh perwakilan Kejaksaan KJRI di Johor bersama dengan atase Imigrasi kepolisian Malaysia serta NCB Interpol.

"Hal ini merupakan wujud sinergitas penegak hukum dalam rangka menyelesaikan perkara perkara tindak pidana korupsi dan juga merupakan cikal bakal dari mengaktifkan kembali tim terpadu pencari tersangka dan terpidana" pungkas Adi.
TERKAIT