Bandar Narkoba Bengkalis

Bandar Narkoba Bengkalis Menangis, Minta Hakim Ringankan Hukuman

Wartariau.com BENGKALIS () - Terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack, bandar narkoba 40 kilogram sabu dan ribuan ekstasi menangis saat membacakan nota permohonan atau pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadikan Negeri Bengkalis, Kamis (23/11/2017) pagi.

Terdakwa meminta hakim meringankan hukuman dari tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eri Jack didampingi penasehat hukum Windrayanto menegaskan hanya sebagai penghubung dari orang bernama Lim alias Uncle dalam kasus yang kini menjeratnya. Uncle, aku terdakwa, sekitar bulan April lalu menghubungi dia melalui telepon untuk menginformasi kepada Anto (DPO) agar mengambil barang haram tersebut di Batu Pahat, Selangor, Malaysia.

Setelah Anto mengambil narkoba jenis sabu, Eri Jack mengemukakan menghubungi Zulfadli (kurir) untuk menjemput narkoba di Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

"Namun apakah berat barang bukti dengan bersih 86.348 gram tidak saya tahu kebenarannya," ungkapnya di depan hakim.

Waktu penangkapan oleh kepolisian, dia hanya tahu barang bukti yang diamankan darinya adalah 11.4 gram. Dia membeberkan mendapat perlakukan tidak manusiawi dari penyidik untuk mengaku kepemilikan 40 kilogram sabu dari 2 kurir yang ditangkap.

"Saya meminta hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa untuk keringanan," ujar terdakwa Eri Jack terisak-isak sembari mengaku ingin bertaubat.
 
Sementara penasehat hukum terdakwa Windrayanto mengaku menyiapkan 50 halaman sebagai nota pledoi. Kesimpulan dari nota pledoi itu, sebutnya kepada CAKAPLAH.COM pihaknya keberatan atas tuduhan keterlibatan klien terhadap perbuatan kejahatan 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

"Kalau dia terlibat di 40 kilogram ini kenapa tidak disidangkan di Siak. Kenapa dia hanya sebagai saksi saat disidangkan di Siak," terangnya usai sidang.

Dia berharap majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dakwaan pertama (peredaran 40 kilogram sabu) dan membebaskan kliennya dari hukuman mati.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarno, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola. Sedangkan JPU Handoko.
TERKAIT