Suhardiman Amby:

Bantah Tuduhan Jikalahari, Suhardiman Amby: Kenapa yang Punya Rakyat Diributkan?

Wartariau.com PEKANBARU - Anggota Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Riau, Suhardiman Amby membantah tudingan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bahwa lahan seluas 29.102 hektar lebih yang masuk dalam kawasan holding zone dalam RTRW Riau adalah milik korporasi.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau tersebut menyatakan, bahwa 29.102 hektar lahan yang bakal dilegalkan Pansus dalam RTRW Riau tersebut merupakan lahan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

"29.102 hektar itu lahan KKPA yang masuk dalam pengajuan holding zone. Kawasannya masuk hutan lindung, tapi kan kita ajukan dalam holding zone bahwa itu kebun KKPA untuk rakyat," kata Datuk sapaan akrab Suhardiman Amby, kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (18/10/2017).

Menurutnya, jika KKPA ini dipersoalkan, maka akan berhadapan dengan masyarakat banyak. Pansus pun sebut politisi Hanura ini, siap menghadirkan ketua koperasi yang memohon adanya holding zone tersebut.

"Total yang kita ajukan holding zone itu sekitar 405 ribu hektar lebih. Bisa atau tidaknya, kan itu merupakan hak dari Kementerian LHK, kita hanya mengajukan saja, merekalah yang menentukan nanti," cakapnya lagi.

Lebih lanjut ia meminta kepada Jikalahari untuk tidak membuat kegaduhan di media massa maupun lainnya terkait RTRW Riau. Jika ada hal yang dirasa tidak puas dengan kinerja Pansus, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau MA.

"Sekarangkan ada ranah pengadilan, silahkan tempuh jalur itu, bukan memberikan statement di media massa. Kenapa yang punya rakyat diributkan?," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) terus berupaya agar Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang saat ini diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kembali direvisi. Pasalnya, sejumlah pemetaan yang dilakukan pada draft RTRW tersebut disinyalir mengakomodir kepentingan korporasi dan cukong yang merambah kawasan hutan.

Awal Oktober lalu, tim Jikalahari menemukan kawasan perkebunan milik lima korporasi dan dua orang cukong yang berada di kawasan holding zone peta RTRW Riau. Masuknya kawasan perkebunan pada kawasan hutan yang akan diputihkan tersebut dianggap akan sangat menguntungkan korporasi tersebut. Karena mereka tidak perlu lagi mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan yang selama ini telah melaka olah.

Seperti yang disampaikan Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali, bahwa holding zone yang ada dalam peta RTRW Riau merupakan kawasan hutan yang akan diputihkan karena ada beberapa alasan. Seperti kawasan hutan yang masuk ke dalam pemukiman, infrastruktur fasos dan fasum, kawasan industri, perkebunan rakyat, hutan lindung, kawasan perikanan dan kawasan pertanian. “Ada 405.847 hektare holding zone yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan,” sebutnya.

“Sementara tujuh pihak yang memiliki kebun sawit di atas tujuh tahun ini berada di kawasan HPL (Hutan Produksi Terbatas). Jadi selama ini mereka sudah melanggar aturan,” sebut Made pada Rabu (18/10/2017).

Made menjelaskan jika tujuh korporasi dan cukong ini masuk ke kawasan holding zone, tidak hanya kebun di kawasan hutan mereka yang diputihkan, pihak tersebut juga akan terbebas dari hukuman karena mengolah hutan menjadi kebun. “Jika kita lihat, sepertinya ada RTRW kita ini mengakomodir kepentingan mereka,” ujarnya.

“Ini baru penemuan sementara kita. Masih banyak kawasan pada peta RTRW yang akan kita overlay. Bisa jadi temuannya lebih banyak,” tambah Made.

Oleh sebab itu, Jikalahari meminta kepada Mendagri untuk bisa menolak Ranperda yang diajukan Riau. LSM ini meminta agar adanya perbaikan dari draft RTRW Riau sehingga tidak menguntungkan pihak korporasi yang sudah jelas melanggar aturan.

Korporasi dan cukong yang disinyalir masuk ke dalam kawasan holding zone yakni: PT Torganda di Rohul 9.979 hektare, PT Padasa Enam Utama di Kampar 1.926 hektare, PT Agro Mandiri/Koperasi Sentral Tani Makmur Mandiri di Kampar 485 hektare, PT Andika Pratama Sawit Lestari di Rohul 10.098 hektare, PT Citra Riau Sarana di Kuansing 4.000 hektare, Koko Amin di Rohil 614 hektare, Ationg dan Asiong di Kuansing 2.000 hektare.
TERKAIT