Tenaga Kerja Asing di APRIL Tidak Dilapor

Tenaga Kerja Asing di APRIL Group Banyak Yang Tidak Dilaporkan.

Wartariau.com PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Disatu sisi PT.RAPP (April Group) melalui Aliansi Serikat Pekerja Riau Komplek (ASPERIKOM) dan Forum Komunikasi Paguyuban Riau Komplek (FKPR-K) sibuk mencari dukungan agar sanksi yang dijatuhkan oleh Pemerintah melalui Kementrian LHK terhadap PT.RAPP segera dicabut.Karena apabila sanksi tersebut tetap dilaksanakan akan berdampak kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

Bahkan berdasarkan keterangan salah seorang anggota Serikat Pekerja, usaha mencari dukungan tersebut terus dilakukan. Setelah kemarin, Senin (16/10) ASPERIKOM dan FKPR-K mengadakan pertemuan dengan DPRD Prov. Riau, hari ini, Selasa (17/10) ASPERIKOM dan FKPR-K mengadakan pertemuan dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dengan agenda yang sama. Dan selanjutnya rencananya ASPERIKOM dan FKPR-K akan menghadap DPR- RI.

Namun disisi lain APRIL Group  telah memasukkan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 1000 lebih asal Tiongkok yang di pekerjakan di Vanila Projek dan tidak dilaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Pelalawan.

Kadis Nakertrans Kabupaten Pelalawan Nasri Fisda melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (PENTA) Yephizal kepada media ini, Selasa (17/10) menjelaskan bahwa, pihaknya ada mendengar tentang cerita itu bahwa PT.RAPP (APRIL Group) ada memasukkan TKA asal Tiongkok dan dipekerjakan di Vanila Projek. Namun sampai saat ini terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok tersebut tidak ada dilaporkan ke Disnakertrans.

"Saya ada dengar cerita itu.Tapi kalau secara tertulis ya!!! sampai sekarang TKA asal Tiongkok tersebut tidak ada dilaporkan ke kita oleh pihak perusahaan," tegas Yephizal.

Yephizal juga menjelaskan,terkait daftar TKA yang dilaporkan ke Disnakertrans, laporan RAPP (APRIL Group) sudah tidak akurat lagi. Artinya jumlah yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.Bahkan dimana tempat TKA itu dipekerjakan juga tidak diketahui. Salah satu contoh TKA yang bekerja di Yayasan Mutiara, laporan terakhir yang terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Pelalawan itu ada 10 orang TKA, sementara berdasarkan data dari Kementrian Tenaga Kerja cuma 3 orang.

Masih menurut Yephizal, data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilaporkan oleh perusahaan di Kabupaten Pelalawan berjumlah 163 orang. Sementara berdasarkan data yang kita dapat dari Kementrian Tenaga Kerja per 1 Januari - 31 Agustus 2017 berjumlah 1.148 orang. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak ada di APRIL Group.

"Yang bisa kami lakukan yaitu bekerjasama dengan Team Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten untuk mengecek izin TKA tersebut. Namun kita juga terkendala banyaknya perusahaan kontraktornya yang tidak kami ketahui," terang Yephizal.

Terkait Izin Masuk Tenaga kerja Asing (IMTA) menurut Yephizal, kalau TKA yang didaftarkan di Pusat untuk terdaftar di 2 Provinsi maka perpanjangan IMTAnya itu dilakukan di Pusat dan pajak IMTAnya juga di Pusat. Begitu juga kalau didaftarkan dan dipekerjakan di 2 Kabupaten, maka perpanjangan dan pajak IMTAnya di Provinsi. Bisa dibilang kita Daerah tidak mendapat apa - apa dari IMTA ini
TERKAIT