APBD- P Disahkan

APBD-P Riau Tahun 2017 Disahkan Rp10,397 Triliun

Wartariau.com PEKANBARU- Sempat mengalami penundaan, akhirnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017 disahkan pada Senin (16/10/2017).

Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, yang didampingi oleh Ketua DPRD Riau Septina Primawati, dan Wakil Ketua yang lain Noviwaldy Jusman dan 48 Anggota DPRD  Riau.

Pihak Eksekutif dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman, Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Forkopimda dan Kepala OPD di lingkungan Pemrov Riau.

Baca: Gubri Sampaikan Nota Pengantar Keuangan, Anggota Dewan Kompak Tinggalkan Ruang Paripurna

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Syamsurizal, dalam laporan kerja Banggar menjelaskan, pada APBD murni 2017 Belanja Daerah Rp 11,08 trilliun. Kemudian Pada KUA PPAS Rp 10,323 trilliun yang diusulkan TAPD  Pemprov dalam APBD P turun Rp 684, 4 Milliar 6,22 persen.

"Kemudian TAPD membahasnya bersama Banggar sehingga disepakati belanja tidak langsung menjadi Rp 5,691 trilliun atau bertambah Rp 214 milliar dan belanja langsung menjadi Rp 4,706 trilliun atau turun Rp 824 milliar. Jadi total belanja daerah APBD-P Rp 10, 397 trilliun atau turun sebesar Rp 610 miliar atau 5,87 persen dari APBD murni Riau 2017," katanya.

Selanjutnya, setelah pembahasan rancangan KUA PPAS APBD perubahan 2017, belanja tidak langsung menjadi Rp 5,691 trilliun dan belanja langsung menjadi Rp 4, 706 trilliun.

"Namun setelah pembahasan akhir RAPBD 2017 oleh Banggar dan TAPD, belanja tidak langsung menjadi Rp 5, 670 trillun dan belanja langsung menjadi Rp 4, 727  trilliin dengan total tetap Rp 10, 397 trilliun," jelasnya.

Usai pembacaan laporan itu, pimpinan rapat  Paripurna, Sunaryo mempertanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui hasil laporan Banggar, yang dijawab setuju seluruh anggota dewan. Dengan demikian lanjut Sunaryo RAPBD P 2017 disahkan menjadi APBD P2017.

"Untuk itu dengan disahkannya APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2017 ini disamping sebagai kewajiban konstitusi juga merupakan alat penggerak bagi kesejahteraan masyarakat di provinsi Riau ini. APBD sesungguhnya memiliki prinsip dan menganut asas transparansi Efisiensi dan akuntabilitas, serta taat kepada ketentuan hukum dalam kaitan itu diharapkan kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur harus mampu menjalankan APBD tersebut sesuai azas sehingga akhirnya akan terwujud Pembangunan Daerah yang berkeadilan," cakap Sunaryo.

Selain itu, Sunaryo menambahkan waktu pelaksanaan APBD perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2017 ini tersisa  yang teramat sempit, oleh karena itu DPRD mengimbau dan mengingatkan gubernur beserta jajarannya untuk benar-benar dapat mempergunakan waktu yang tersisa  secara efektif.

"Sehingga apa yang kita harapkan bersama terhadap pelaksanaan APBD perubahan tahun Anggaran 2017 ini dapat berjalan secara optimal," tukasnya.

TERKAIT