Kemen LHK Minta Penyelamatan Gambut

Rapat Evaluasi RTRW Riau, Kemen LHK Minta Ada Konsep Penyelamatan Gambut


Wartariau.com PEKANBARU - Difasilitasi Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri pihak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian LHK, SKK Migas, pimpinan dan Pansus RTRW DPRD Riau bersama Sekdaprov Riau ekspos Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang sudah disepakati dan disetujui DPRD Riau, Jumat (13/10/2017) lalu di Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman yang juga hadir dalam pertemuan itu kepada CAKAPLAH.COM, Sabtu (14/10/2017) menjelaskan, pertemuan berlangsung alot, pasalnya pihak Kementerian LHK mempertanyakan dan meminta adanya konsep kawasan gambut dan penyelamatan lahan gambut di Riau  yang seharusnya sejalan dengan program restorasi gambut pemerintah pusat.

"Pihak kementerian LHK minta adanya konsep dalam RTRW  kawasan gambut sebagai upaya penyelamatan gambut di wilayah Riau," cakapnya, Sabtu (14/10/2017).

Ia mengatakan, situasi pertemuan sempat memanas karena baik pihak DPRD dan Pemprov Riau menyayangkan permintaan itu tidak dari awal ketika penyusunan RTRW Riau.

"Namun pihak Bangda yang memfasilitasi pertemuan menengahi sehingga disepakati akan dilakukan perbaikan, dengan memasukkan konsep penyelamatan gambut oleh Pemprov Riau saja tidak dengan DPRD, setelah diperbaiki RTRW akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali," lanjutnya.

Dewan Lanjutnya berharap RTRW Riau bisa disetujui, menurutnya, banyak hal positif dengan telah disahkannya RTRW diantaranya pembangunan dan investasi masuk ke Riau, masyarakat punya kepastian hukum yang sudah lama tinggal suatu kawasan sudah diakui. [CAKAPLAH]
TERKAIT