Serahkan Kerugian Negara Dugaan Korupsi BTT

Kejati Belum Sebutkan Pihak Mana yang Serahkan Kerugian Negara Dugaan Korupsi BTT Pelalawan

Wartariau.com PEKANBARU - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga kini didatangi pihak-pihak yang diduga telah menggunakan dan menerima dana yang bersumber dari Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan, melakukan pengembalian yang sejauh ini sudah terkumpul sekitar Rp700 juta lebih.

Pengembalian dana BTT Kabupaten Pelalawan ini berlangsung pasca pinyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan 3 orang  tersangkanya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTT Pelalawan 2012 silam.

Tersangkanya yang terlibat didalamnya itu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pelalawan, LMN dan dua tersangka lainnya ASI selaku Aparatur Sipil Negara dan KMS sebagai pihak swasta.

"Saat ini sudah ada uang yang diterima sekitar Rp 700 juta lebih terhadap pengembalian kerugian negara," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada halloriau.com, Selasa (12/9/2017).

Terhadap pengembalian uang kerugian negara ini yang dilakukan berbagai pihak yang diduga ikut menikmati, Sugeng mengatakan belum semuanya diterimanya. Masih banyak lagi dan masih menunggu hingga tuntas.

"Belum semuanya kita terima terkait pengembalian uang kerugian negara ini dari pihak-pihak tertentu. Masih banyak lagi, dan kita masih tetap menunggu sampai selesai," sebut Sugeng.

Saat ditanya mengenai siapa orangnya yang telah melakukan pengembalian uang kerugian negara kasus dugaan karupsi BTT Pelalawan itu. Sugeng tidak mengetahui pasti.

"Kalau masalah itu, sapa orangnya yang menyerahkan uang kerugian negara tersebut, saya tidak tau pasti. Yang jelas sudah ada," tegas Sugeng.

Lebih lanjut Segeng menyebutkan nanti didepan pengadilan siapa orang-orangnya yang menyerahkan uang kerugian negara itu. Sekalian dipaparkan dan diketahui siapa saja pihak-pihak yang menerima dan menikmati BTT Pelalawan.

"Kalau itu nanti di depan pengadilan saja yang menerangkan sapa-sapa orangnya yang menyerahkan uang diduga terlibat menikmati dan menikmatinya," kata Sugeng.

LMN saat 2012 silam menjabat sebagai Kepala DPPKAD, sebagai pihak kuasa pengguna anggaran atau pihak yang mengelola bantuan tak terduga itu dana tak terduga tersebut telah banyak merugikan uang negara dalam korupsinya mencapai Rp2,4 miliar dari total anggaran keseluruhannya sekitar Rp9 miliar.

Selanjutnya, sampai saat ini masih dalam kasus tersebut, pihak penyidik sudah memeriksa sebanyak 70 orang sebagai saksi dan diketahui telah menyita aset dan dokumen serta uang tunai.

Tersangka LMN sendiri merupakan terpidana dalam kasus korupsi berjemaah pembangunan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Ia baru saja bebas dari masa tahanannya dalam kasus korupsi tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini terjerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

TERKAIT