BPKAD Pelalawan

BPKAD Pelalawan Bakal Evaluasi Total Guna Genjot Pajak Restoran dan Rumah Makan

Wartariau.com PELALAWAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan sejumlah pengusaha, baru-baru ini. Hal itu guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi pajak restoran dan rumah makan.

Kegiatan yang digelar di aula Kantor BPKAD Pelalawan Pangkalan Kerinci ini dipimpin Kepala BPKAD Pelalawan, H Devitson SH MH. Di kesempatan itu, Devitson menyampaikan kewajiban para pengusaha dalam retribusi pajak restoran dan rumah makan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah lama diterapkan.

"Kita ingin mengoptimalkan kembali retribusi pajak restoran dan rumah makan ini dengan manajemen yang profesional.
Dengan begitu, para pengusaha tahu akan kewajibannya dalam membayar pajak. Begitu juga dengan BPKAD akan melakukan evaluasi total hingga ke bawah, agar pajak restoran dan rumah makan ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan," papar Devitson.

Dia menambahkan, sesungguhnya pajak retribusi restoran dan rumah makan itu sebenarnya ditanggung pihak konsumen dengan
nilai 10 persen. Artinya, pendapatan keseluruhan dari rumah makan dan restoran selama sebulan untuk pajaknya 10 persen.

"Tapi yang terjadi, restoran dan rumah makan menaikkan harga dengan alasan sudah masuk pajak, namun pajak tidak sampai untuk daerah. Aneh saja kalau rumah makan besar tapi pajaknya kecil. Karena itu, restoran dan rumah makan diminta untuk menyampaikan pendapatannya secara rill. Jangan hanya sebatas kemampuan karena kita berbicara kebijakan," tegasnya.

Devitson berharap, retribusi pajak rumah makan dan restoran ke depan dapat berjalan optimal dan seluruh pengusaha untuk
menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

"?Kita akan berbenah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Berbagai retribusi akan Kita tergetkan sehingga perda yang sudah ada terealisasi dan berjalan sesuai dengan harapan," tukasnya.

TERKAIT