Sosialisasi Dana Desa,

Sosialisasi Dana Desa, Kejari Panggil 104 Kades se-Pelalawan

Wartariau.com PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar sosialisasi dana desa dengan memanggil seluruh kepala desa (Kades) se Kabupaten Pelalawan, Kamis (24/8) siang dihalaman Kantor Kejari Pelalawan kecamatan Pangkalan Kerinci.

Sosialisasi guna mengawal penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku ini,  dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Tety Syam SH MH dan dihadiri oleh Bupati Pelalawan HM Harris yang diwakili sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan Drs Novri Wahyudi.

Hadir dalam kesempatan itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Pelalawan Arri HD Wokas SH MH, Kasi Datun Kejari Kabupaten Pelalawan Arie Purnomo SH, Ketua Apdesi Kabupaten Pelalawan Edi Maskur, seluruh camat yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) se-Kabupaten Pelalawan beserta seluruh kepala desa di 104 desa se Kabupaten Pelalawan.

Saat membacakan sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Tety Syam SH MH mengatakan, acara ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Dan sosislisasi ini, langkah awal pihaknya untuk melakukan pengawalan dan mengamankan pengunaan dana desa agar tepat penggunaannya.

Sedangkan pokok utama dalam kegiatan itu, membawa visi misi Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa yang telah di canangkan serta Undang-Undang (UU) Nomor 06 tahun 2014 tentang desa. Dimana kegiatan ini mengambil thema " Jaksa Mengawal, Desaku Membangun. Mari Bangkit dan Membangun Desa Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran masyarakat Desa".

"Untuk itu, melalui sosialisasi ini, saya berharap kepada seluruh kades agar dana desa yang di kelola dapat sesuai dengan tujuan penggunaanya yang sesuai dengan RAB. Sedangkan apabila di kemudian hari ada yang menyimpang dari aturan, maka akan ditindak tegas. Jadi, bagi kepala desa yang masih takut dan kurang paham terhadap penggunaan anggaran, dapat berkonsultasi kepada Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Pelalawan. Dimana dalam konsultasi tersebut kita tidak ada akan memungut biaya, sehingga jika ada yang meminta uang segera laporkan kepada saya untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPMPD Kabupaten Pelalawan Novri Wahyudi SSos mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengapresiasi kepada Kejari Pelalawan yang telah menggelar sosialisasi ini. Dan tentunya dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman hukum untuk penggunaaan dana desa. Dimana setiap tahunnya dana desa ini seleu bertambah porsinya.

Seperti tahun 2016 lalu, Kabupaten pelalawan mendapatkan dana desa sebesar Rp 66 Milyar dan di tahun 2017 mendapat dana desa sebesar kurang lebih Rp 84 Milyar dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan untuk 104 desa se Kabupaten Pelalawan. Dan dana desa ini merupakan amanat dari pemerintah pusat untuk membangun desa.

"Saya meminta kepada seluruh kepala desa dikabupaten Pelalawan dapat menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukan. Dan saya juga mengharapkan agar seluruh kepada desa dapat segera menyiapkan RAB dan RKP tahun 2018, sehingga penyusunan RAPBDes dapat cepat dilakukan. Dengan demikian, maka tahapan pencairan dana bisa cepat sehingga realisasi serapan bisa cepat tercapai 100 persen," pungkasnya. (Mcr)
TERKAIT