Limbah RAPP Beselemak

Haris sibuk Calon Gubernur Limbah RAPP Beselemak Rakyat dan Ikan Mati

Wartariau.com PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menuntut agar Badan Lingkungan Hidup segera membekukan izin pengelolaan limbah PT RAPP, di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Langkah pembekuan izin pengelolaan limbah PT RAPP ini diutarakan terkait dengan kasus pembuangan limbah perusahaan bubur kertas itu, yang hingga merembes ke sungai. Akibatnya ratusan kilo ikan air sungai mati, dan masyarakat setempat mengalami serangan penyakit kulit.

Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, sudah sejak lama NGO penggiat lingkungan di Riau meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang soal izin pengelolaan limbah perusahaan tersebut. Hingga saat ini terbukti bahwa limbah yang dihasilkan PT RAPP sangat tidak baik bagi kelangsungan lingkungan hidup.

"Dulu kami juga pernah meminta rincian tentang sistem pengelolaan limbah PT RAPP tapi mereka tidak pernah mau. Sampai sekarang  pengelolaan limbah mereka tidak jelas, sistem penetral racunnya bagaimana, limbahnya dibuang ke mana memang tidak jelas sampai sekarang. Buktinya kalau sudah seperti ini kan tahu bahwa sebenarnya limbah milik RAPP itu sangat berbahaya yang tidak ramah lingkungan," katanya seperti dikutip bertuahpos.com. sebagaiman Di landsir Dari Goggle.

apun hasilnya, Jikalahari tetap meminta kepada pemerintah agar melakukan peninjauan kembali terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan itu, yang diduga telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan.

"Sejak awal sudah kita laporkan bahwa RAPP itu bukan hanya merampok hutan alam di Riau, tapi juga masalah limbahnya yang dibuang sembarangan. Sampai sekarang kita tidak pernah tahu soal itu dan mereka tidak mau terbuka.

Kalau memang terkelola dan tidak merusak lingkungan, kenapa mereka harus tertutup," ujar Made Dari laporan yang mereka terima, limbah yang dihasilkan dari perusahaan pulp and paper tersebut sudah cukup memprihatinkan limbah yang dihasilkan dari perusahaan pulp and paper tersebut sudah cukup memprihatinkan.

Dari Sidak rombongan Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari Kementrian Lingkuhgan Hidup dan Kehutanan. Bersama M. Nasir Angota DPRRI komisi VII Mereka meninjau limbah perusahaan yang dilaporkan tercemar.

Sehingga air sungai yang terdapat di sekitarnya jadi berubah. Akibatnya ekosistem yang terdapat didalamnya menjadi tercemar.melakukan kunjungan lapangan. Dan indikasinya memang demikian.

Untuk itu perlu dilakukan kajian mendalam oleh instansi berwenang untuk mengukur tingkat dugaan pencemaran yang dimaksud," kata politisi Demokrat.

Pihaknya juga mendorong Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk ikut terlibat menilai kerugian yang muncul karena dugaan pencemaran lingkungan yang dimaksud.

"Nanti kita akan tau nilai kerugiannya, seperti yang pernah dilakukan BPK menilai kerugian dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Freeport yang mencapai triliunan rupiah. Maka untuk kasus limbah RAPP ini juga perlu kita dorong hal yang sama," tambahkan.

Disebutkan juga, untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah ini, Komisi VII DPR RI juga sudah mengagendakan hearing, bersama pihak terkait lainnya, termasuk bupati setempat dan Gubernur Riau.

"Secara kelembagaan kita ingin dengar seperti apa penanganan limbah yang sudah mereka lakukan.

Wartariau coba Konfirmasi Budi Humas RAPP mengenai masalah pencemaran limpah RAPP dan kunjungan pak M. Nasir Angota DPR RI Komisi VII yang diduga Terjadi Pencemaran Namun belum berhasil.

Nantikan berita yang Lebih seru dengan judul.
Dari Pencemaran Limbah hinga Penghadangan Ketua BRG Dan di  Laporkan ke KPK

TERKAIT