Duet Novanto-Narogong

Duet Novanto-Narogong Bentuk Tim Fatmawati Muluskan Proyek e-KTP

Wartariau.com Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Setya Novanto berperan mengkondisikan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Peran itu dilakukan Novanto menggunakan tangan orang lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: KPK: Setya Novanto Diduga Kondisikan Pengadaan Barang dan Jasa e-KTP

"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Agus dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7) kemarin.

Agus memaparkan peran Novanto itu dimulai sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Ada Tim Fatmawati di Balik Skandal Korupsi e-KTP

Agus pun berjanji akan menuntaskan perkara tersebut hingga pembuktian di pengadilan. "Nanti saja dibuka di pengadilan," kata Agus ketika dihubungi detikcom, Selasa (18/7/2017).

Namun demikian, sedikit banyak peran itu tergambarkan dalam surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijerat KPK lebih dulu. Andi memang mendominasi dalam pembagian uang serta pengkondisian proyek tersebut, seperti yang pernah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (23/3) lalu.

"AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik. Peranannya, yaitu dalam proses penganggaran yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan para terdakwa (Irman dan Sugiharto) dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait proses penganggaran proyek e-KTP," kata Alex.

Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Detail Peran Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

"Yang bersangkutan juga terkait aliran dana kepada sejumlah pihak dari unsur Banggar, Komisi II DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Dalam proses pengadaan, yang bersangkutan berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat lain di Kementerian Dalam Negeri. Yang bersangkutan juga mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender dan terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," ujar Alex menambahkan.

Salah satu peran Andi yang paling menonjol yaitu membuat skenario pembentukan konsorsium untuk memenangkan proyek itu. Pemenang proyek itu adalah konsorsium Perusahaan Percetakan Republik Indonesia (PNRI), tetapi sebenarnya Andi membentuk 2 konsorsium tandingan yaitu Astragraphia dan Murakabi Sejahtera untuk 'mendampingi' sehingga konsorsium PNRI yang nantinya diunggulkan.

Baca juga: 9 Kata 'Tidak' Novanto untuk Bantah Terlibat Korupsi e-KTP

Semua skenario itu diatur dengan pembentukan tim Fatmawati. Disebut Fatmawati lantaran tim itu melakukan semua siasatnya di ruko milik Andi di Graha Mas Fatmawati Blok B nomor 33-35, Jakarta Selalatan.

"Orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati selanjutnya disebut tim Fatmawati," sebut jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto pada Kamis (9/3).

Tim ini juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal dari harga sepenuhnya.
TERKAIT